ARAHRAKYAT– Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif dilakukan selama hampir dua bulan. Per-12 Mei 2025 kasus tersebut terungkap dengan penangkapan empat orang tersangka.
“kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka,” Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, Jumat (16/5).
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki inisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sedangkan D dan A berfungsi sebagai kurir yang bertugas membawa sabu ke Jakarta.
MN, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diketahui merupakan narapidana yang mengendalikan operasi ini dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau.
“MN, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Ia mengendalikan pengiriman ini dari balik jeruji besi,” jelas Jossy.
Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 17,37 kilogram. Menurutnya, jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp17,3 miliar dan dapat merusak kehidupan sekitar 86.899 jiwa.
Proses penangkapan dimulai dengan pembuntutan terhadap sebuah mobil Honda Brio berwarna putih yang bergerak dari Siak menuju Pekanbaru.
Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua orang tersangka, D dan A, beserta dua tas yang berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh.
Pengembangan kasus ini berlanjut ke lokasi kedua, di mana tim kepolisian melakukan undercoverbuy atau penyamaran dan berhasil menangkap kurir lainnya.
“Tim kemudian menyamar untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di Pasar Buah. Setelah barang diambil, langsung kami lakukan penangkapan,” terangnya.
Dia juga mengutarakan, terdapat satu orang buron berinisial AZ, yang diduga sebagai pengendali utama dari luar negeri. AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah melarikan diri dari Lapas Dumai pada tahun 2017.
“Ia merupakan otak jaringan ini dan kini berstatus DPO. Para tersangka ini mendapatkan upah Rp139 juta,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.