BeritaHukrim

Edarkan Sabu, AD Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Edarkan Sabu, AD Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

ARAHRAKYAT– Seorang pria berinisial AD (20) di Jorong IV Suraboyo, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diringkus polisi atas kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah setempat, Jumat (11/4). Sabu seberat 1 ons dan delapan butir pil ekstasi diamankan dari tangan pelaku.

“Benar, pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan sekira pukul 03.40 WIB. Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan,” ungkap Kasatnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin.

Iptu Herwin menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan aktifitas pelaku yang mencurigakan. Menanggapi laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi pergerakan pelaku.

“Pelaku diringkus saat akan masuk ke dalam rumah kontrakannya. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, sabu seberat 1 ons, delapan butir ektasi, timbangan digital dan uang tunai diduga hasil transaksi sebanyak Rp100 ribu,” terangnya.

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Untuk kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup,” ulasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *