BeritaNasional

Hapus Bi Checking bagi Tiga Sektor, Presiden Prabowo: Produsen Pangan yang Sangat Penting

×

Hapus Bi Checking bagi Tiga Sektor, Presiden Prabowo: Produsen Pangan yang Sangat Penting

Sebarkan artikel ini

Arahrakyat.com– Presiden RI, Prabowo Subianto, membuat kebijakan yang memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), nelayan, dan petani. Hal tersebut dengan mengahapus kewajiban Bi Checking bagi pelaku dalam sektor itu, sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Bagi pelaku UMKM, nelayan maupun petani, ketentuan ini sering menjadi penghalang untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, meskipun usaha mereka berpotensi besar untuk berkembang. Selama ini, dari sektor itu seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi, terhambat oleh akses terhadap modal.

“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkap Presiden dikutip dari situs Setneg, Jumat (8/11).

Terkait dengan rincian teknis serta persyaratan yang diperlukan dalam penghapusan piutang, Presiden Prabowo Subianto menyebut akan dikoordinasikan lebih lanjut pada kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini bertujuan agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan dengan lancar, terarah, dan memenuhi sasaran yang telah ditetapkan.

Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya dapat dilaksanakan secara efektif, tetapi juga memberikan dampak yang signifikan bagi sektor yang membutuhkan.

“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucap presiden.

Penghapusan piutang tersebut tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Hal ini menjadi sebuah tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan pada sektor tersebut di Indonesia.

Baca juga  Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personil, Polri Luncurkan Aplikasi Dpetc

Kebijakan ini bukan hanya sekadar regulasi, melainkan langkah konkret yang bertujuan untuk menciptakan peluang baru agar dapat semakin berdaya saing dan mandiri. (AR-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *