Arahrakyat.com- RD (46), seorang pengedar sabu asal Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, diringkus polisi, Minggu (12/1/25). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 3 gram dan sebutir pil ekstasi (inex).
Kasatresnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin mengatakan, pelaku berhasil ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi di kawasan Kampung Tangah, Lubuk Basung. RD dapat diringkus dalam masa pengintaian sekitar 1 jam dan tanpa adanya perlawanan.
“Saat digeledah, petugas mendapati satu paket besar dan dua paket siap edar dengan berat keseluruhan sekirar 3 gram. Selain itu, didapati sebutir inex dan satu unit timbangan digital,” terangnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut memang untuk diperjualbelikan, sedangkan sebutir pil inex untuk dia gunakan. Sejumlah barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa RD diduga telah melakukan peredaran narkoba.
“Pelaku juga mengaku, dari satu hari mendapatkan sabu itu, telah 5 kali melakukan transaksi. Sementara, pil inex untuk dia gunakan,” sebut Iptu Herwin.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang telah resah dengan aktifitas pelaku. Dengan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi pergerakan pelaku.
“Proses penangkapan pelaku berjalan cepat berkat koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat,” sebut Kasatnarkoba.
Iptu Herwin mengatakan, saat ini pelaku serta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani proses penyidikan. RD akan dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan narkotika. (AR-03)