BeritaHukrim

Pengedar Narkoba di Agam Dibekuk, 7 Paket Ganja Diamankan

×

Pengedar Narkoba di Agam Dibekuk, 7 Paket Ganja Diamankan

Sebarkan artikel ini

ARAHRAKYAT– Satresnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat, membekuk seorang pria terduga pengedar narkoba jenis ganja, Senin (5/5). Sebanyak tujuh paket ganja siap edar diamankan dari tangan pelaku.

“Pelaku H (29) alias Jep diringkus ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi di Sungai Batang, Tanjung Raya, sekira pukul 17.00 WIB,” ungkap Kasatnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin.

Saat digeledah, petugas mendapati sejumlah barang bukti diantaranya, tujuh paket ganja siap edar, uang tunai senilai Rp100 ribu dan satu unit smartphone diduga digunakan pelaku untuk transaksi.

“Dari sejumlah barang bukti didapati, pelaku tak dapat mengelak atas perbuatannya. Pelaku pun mengakui barang itu merupakan miliknya,” terangnya.

Iptu Herwin mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat dengan aktifitas yang mencurigakan. Menanggapi hal itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

“Pengungkapan kasus ini tak terlepas dari peran serta masyarakat yang kooperatif untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Agam,” sebutnya.

Dikatakan, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk kasus ini, pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009.

“Pelaku juga dijerat dengan pasal 114 dan terancam kurungan penjara seumur hidup,” ulasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *