ARAHRAKYAT– Pembacaan putusan praperadilan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang yang semula dijadwalkan Jumat (22/5), ditunda hingga Senin mendatang. Penundaan dilakukan karena agenda pembuktian dari pihak termohon belum seluruhnya rampung.
Persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Lubukbasung pada Jumat diisi agenda pembuktian pihak termohon terhadap dua tersangka, yakni H dan JP.
Agenda pembuktian untuk tersangka H berlangsung sejak Jumat pagi dan dipimpin hakim tunggal Vonny SH. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembuktian termohon untuk tersangka JP pada Jumat siang yang dipimpin hakim tunggal Syofyan Adi SH MH.
Dalam persidangan tersebut, tim termohon dari Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau menyerahkan berbagai dokumen dan alat bukti surat terkait proses penyidikan terhadap ketiga tersangka perkara tersebut. Dokumen yang diajukan antara lain surat pemanggilan, surat perintah penyidikan, surat dimulainya penyidikan (SPDP), perpanjangan penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan.
Kuasa hukum pemohon menyebut jumlah dokumen yang diajukan pihak termohon mencapai sekitar 150 item.
Pihak termohon hadir melalui tim jaksa Miftahul Irsyadi SH, Ekky Aji Prasetyo SH dan Dhany Oktisar SH. Sedangkan pihak pemohon dihadiri kuasa hukum Kasmanedi, Hamid Kamar dan tim bersama keluarga tersangka.
Sementara, agenda pembuktian pihak termohon untuk tersangka ES telah selesai pada Kamis (21/5) dan dipimpin hakim tunggal Fikri Ilham Yulian SH MH.
Sebelumnya, tiga tersangka yang mengajukan praperadilan yakni PJ selaku Direktur Utama PT BSM, ES sebagai pelaksana pekerjaan lapangan, dan H, mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM Kabupaten Agam. Ketiganya menggugat Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan terhadap mereka.
Dalam permohonan praperadilan sebelumnya, tim kuasa hukum menilai proses hukum yang dilakukan terhadap klien mereka tidak sepenuhnya bertumpu pada fakta yang utuh. Kuasa hukum Kasmanedi dan Hamid Kamar menyebut proyek revitalisasi pasar yang dikerjakan pada 2019 itu telah melalui seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
Menurut mereka, proyek tersebut telah melalui PHO dan FHO serta sudah dimanfaatkan masyarakat selama beberapa tahun tanpa persoalan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti munculnya persoalan hukum setelah terjadi pergantian wali nagari. Pasar dihibahkan ke Pemerintah Nagari Sungaibatang pada 2022 lalu dan pascahibah ini pasar kemudian dirusak. Los pasar yang dibangun dibongkar lalu dijadikan area parkir sebelum akhirnya muncul laporan ke kejaksaan.
“Kalau memang ada kerugian saat proyek selesai, seharusnya sudah terdeteksi dalam audit tahun-tahun sebelumnya. Yang dihitung sekarang justru akibat pembongkaran bangunan, bukan saat proyek berlangsung,” ujar Hamid Kamar.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan audit kerugian negara yang baru dilakukan pada 2026 atau beberapa tahun setelah proyek selesai. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pekerjaan yang secara administratif telah dinyatakan selesai.

