BeritaPeristiwa

Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap, Begini Kronologinya!

×

Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap, Begini Kronologinya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembunuhan/pexels

Arahrakyat.com- Rohman Tri Hartanto alias Antok (32), diringkus Kepolisian Daerah Jawa Timur, atas kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi, Senin (27/1/25).

Kasus tersebut terungkap, berawal dari temuan mayat tanpa kepala dalam koper di selokan tempat pembuangan sampah (TPS) Ngawi oleh warga setempat.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut berawal dari perselisihan antara pelaku dengan korban saat melakukan pertemuan di sebuah hotel di Kediri, 19 Januari 2025. Akhir dari percekcokan tersebut, pelaku mencekik korban hingga tak bernyawa.

“Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda, yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di koper merah,” ujarnya, dikutip dari laman Humas Polri.

Sebelum melakukan aksinya, secara terencana pelaku telah mempersiapkan hal tersebut. Hingga akhirnya, pelaku membuang korban yang telah dimutilasinya.

“Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana,” terangnya.

Kombes Pol, Farhan menjelaskan, proses penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi ini melibatkan sejumlah pihak dari kepolisian, yang bekerja sama dengan ahli dalam bidang sains forensik untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang ditemukan benar-benar kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini, tersangka telah dikenakan dakwaan atas tindak pidana pembunuhan berencana serta mutilasi (sesuai dengan Pasal 340 KUHP), dengan ancaman hukuman yang sangat berat sesuai ketentuan yang berlaku. (AR-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *