ARAHRAKYAT– Seorang pemuda berinisial RAC (27) dibekuk polisi gegara nekat membobol sebuah rumah kosong di kawasan Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Aksi nekat pelaku tersebut diduga dipicu kecanduan judi online.
Petugas berhasil mengamankan pelaku saat ia tengah terlelap di kediamannya pada Selasa (7/7/2026) dini hari, sekira pukul 01.15 WIB. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk satu unit televisi dan lemari es atau kulkas.
Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi mengatakan, aksi pencurian tersebut dilancarkan RAC bersama seorang rekannya pada Sabtu 27 Juni 2026 lalu. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang tengah ditinggal pergi oleh pemiliknya.
“Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran, pelaku merusak pintu masuk dan menggasak barang-barang elektronik di dalam rumah,” ungkap AKP Rinto Alwi di ruang kerjanya.
Diterangkan, aksi itu baru disadari oleh pemilik rumah saat kembali dan mendapati pintu utamanya telah rusak. Setelah memeriksa bagian dalam, korban terkejut melihat sejumlah aset elektroniknya telah raib.
“Sadar telah menjadi korban pencurian, korban pun langsung melaporankan hal tersebut ke Polres Agam,” sebutnya.
Dijelaskan, setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku sempat mencoba menjual barang jarahan tersebut pada seorang pengepul rongsokan keliling dengan harga murah demi mendapatkan uang cepat.
“Keterangan dari pembeli rongsokan inilah yang nantinya menjadi titik terang bagi kami untuk mengidentifikasi pelaku,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, RAC mengakui semua perbuatannya. Mirisnya, motif utama di balik aksi pencurian ini semata demi memenuhi keinginan berjudi.
“Uang tunai hasil transaksi barang curian tersebut langsung dimasukan ke saldo e-wallet. Pelaku mengaku hasil curiannya itu untuk main judi slot,” bebernya.
Saat ini, RAC beserta barang bukti telah mendekam di Mako Polres Agam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami telah mengantongi identitas satu tersangka lagi. Saat ini, petugas tengah memburu pelaku tersebut,” ulasnya.
Atas tindakan hukum yang merugikan tersebut, RAC bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (Fadil)

