ARAHRAKYAT– Satresnarkoba Polres Agam, meringkus seorang pria berinisial IR (37), atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Tapian Kandih, Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (1/6/26).
“Benar, pelaku yang merupakan warga Pasaman Barat tersebut diciduk pihaknya saat berada di sebuah warung kawasan setempat, sekira pukul 01.40 WIB,” ungkap Kapolres Agam melalui Kasatnarkoba, Iptu Irfan Leo Dinata.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dengan menyimpannya dalam sebuah bungkus rokok. Namun, akal bulus pelaku tersebut berhasil digagalkan petugas.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dalam kotak rokok pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” sebutnya.
Iptu Irfan Leo menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan pelaku. Menanggapi laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berujung penangkapan pelaku.
“Kasus ini berhasil terungkap, berkat peran aktif masyarkat dalam pemberantasan narkoba,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan tahapan penyidikan yang lebih komprehensif.
“Kami juga tengah sedang mendalami asal dari kepemilikan sabu tersebut, sekaligus menyelidiki potensi keterlibatan jaringan sindikat lain dalam kancah peredaran gelapnya,” ulasnya.

