BeritaHukrim

Penyelundupan Belasan Kilogram Sabu ke Sumbar Digagalkan

×

Penyelundupan Belasan Kilogram Sabu ke Sumbar Digagalkan

Sebarkan artikel ini

ARAHRAKYAT– Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 14,87 kilogram dari Riau menuju Sumatera Barat berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Operasi penindakan ini berujung pada penangkapan dua individu yang diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku diantaranya S (39) dan RAM (26), diringkus di Jalan Cipta Karya Ujung, Kampar, pada Selasa, 1 Juli 2025. Tim bergerak sigap melakukan pengepungan lokasi, dan berhasil mengamankan dua tersangka.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk 15 paket besar sabu dengan berat total mencapai 14,87 kilogram.

“Tim juga turut mengamankan satu unit mobil Toyota Innova, yang digunakan untuk membawa paket sabu beserta tiga unit handphone, serta uang tunai Rp1,6 juta,” kata Putu.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa mereka telah berhasil meloloskan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya menuju wilayah Sumatera Barat. Aksi mereka didalangi oleh seorang bandar berinisial MF.

“Mereka mengaku diperintah oleh seorang berinisial MF, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Putu.

Modus operandi yang digunakan para kurir ini terbilang canggih. Para tersangka mengklaim bahwa kurir dan penerima paket tidak pernah berinteraksi secara langsung.

Seluruh komunikasi dan penentuan lokasi penyerahan barang hanya mengandalkan sistem titik koordinat yang dikirimkan melalui aplikasi komunikasi.

“Ini adalah percobaan ketiga mereka. Dua kali berhasil lolos, dan kali ini berhasil kita gagalkan,” ungkap Kombes Putu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menambahkan bahwa estimasi nilai sabu yang berhasil diamankan mencapai angka fantastis, yakni Rp14,87 miliar.

Baca juga  Seorang Pengedar Narkoba di Agam Diringkus, Polisi Amankan 7 Paket Sabu Siap Edar

Jumlah tersebut memiliki potensi untuk merusak ribuan generasi muda apabila berhasil diedarkan. Ironisnya, kedua kurir tersebut hanya diiming-imingi upah sebesar Rp5 juta untuk setiap pengantaran.

“Jangan mudah tergiur iming-iming uang. Sekecil apa pun keterlibatan, hukum akan ditegakkan. Ingat, masa depan dan nyawa jadi taruhannya,” tegas Kombes Anom.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *