BeritaDaerah

Luas Tanah Bukittinggi Berkurang 100 Ha

×

Luas Tanah Bukittinggi Berkurang 100 Ha

Sebarkan artikel ini

Perubahan Batas Wilayah Disebut Akar Permasalahan

Jam Gadang (foto: pexels)

Arahrakyat.com- Kabar mengejutkan diungkap oleh Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias terkait berkurangnya luas tanah di kota Jam Gadang itu seluas 100 hektare. Pemerintah setempat menyikapi serius permasalahan ini hingga ke pemerintah pusat.

“Ini masalah sensitif. Saya baru mengetahui ini dari pemaparan asisten, Kabag Tapem dan Dinas PU. Saya akan berupaya batalkan ini melalui pemerintah pusat di Jakarta,” kata Wako Ramlan usai Safari Ramadhan di Masjid Jami Birugo.

Luas Kota Bukittinggi yang semula sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 seluas 2.417,3 hektare pun kini terancam mengecil menjadi 2.317,3 hektare.

Ramlan yang baru dilantik pada Februari lalu menyesalkan terjadinya pengurangan luas wilayah Kota Bukittinggi yang disepakati pada pemerintahan sebelumnya.

“Saya sudah mencari akar permasalahannya yaitu penandatanganan surat tentang perubahan batas wilayah antara Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam. Ini yang saya sesalkan,” kata Ramlan.

Ia menjelaskan, Pemko Bukittinggi sebelumnya sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Tata Ruang dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disepakati Pemkab Agam untuk batas wilayahnya.

“RDTR Bukittinggi sudah duluan daripada Agam. Kesepakatan batas wilayah juga disetujui masing-masing pihak. Kemudian Agam saat ini mulai menyusun RDTR, ternyata batas-batas wilayah dirubah,” kata Ramlan.

Ia mengatakan Biro Pemprov Sumbar telah berupaya menjembatani penyelesaian, namun surat telah terlanjur disampaikan hingga ke Kementerian Dalam Negeri.

“Persoalan ini akan membuat tanah ulayat (adat) masing-masing daerah berubah, akan menjadi persoalan panjang. Saya akan berupaya menyelesaikan pembatalan ke pusat. Saya tidak ingin masuk dan melanjutkan sistem yang salah,” kata Ramlan menegaskan.

Wako juga mengungkap adanya salah satu nagari yang semula berada di Agam kemudian dimasukkan ke wilayah Kota Bukittinggi.

Baca juga  Volume Sampah di Padang Melonjak Selama Dua Pekan Ramadan

“Ini anehnya lagi, Nagari Kapau dimasukkan ke Kota Bukittinggi tanpa adanya kesepakatan. Bagaimana jika warga tidak setuju, Bukittinggi dan Agam juga masing-masing tidak bisa menganggarkan. Akan seperti apa nantinya,” kata Ramlan.

Ia menegaskan perintah untuk melarang seluruh pegawai di jajaran pemerintahan Kota Bukittinggi untuk tidak ikut serta dalam rancangan RDTR Agam.

“Beberapa daerah yang terkena imbas pengurangan lahannya adalah Garegeh dan Tigobaleh. Saya sengaja buka ini semua agar semua warga tahu, jangan sampai kami disalahkan atas kelalaian pemerintahan sebelumnya,” pungkas Ramlan. (AR-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *