ARAHTAKYAT– Komisi XII DPR RI mengungkap sejumlah pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan yang dilakukan PT Mutiara Agam. Salah satu temuan utama adalah pembuangan limbah padat atau ampas sawit langsung ke kebun tanpa melalui proses uji laboratorium sebagaimana mestinya.
“Kami temukan pembuangan ampas sawit yang langsung dibuang ke kebun tanpa uji lab terlebih dahulu. Ini jelas melanggar standar pengelolaan limbah. Bahkan limbah cairnya juga dibuang ke sungai yang digunakan masyarakat sekitar,” ungkap anggota Komisi XII DPR RI, Rico Alviano.
Politisi Fraksi PKB ini juga mengungkap bahwa PT Mutiara Agam tercatat telah mendapat teguran dari pemerintah daerah sejak delapan bulan lalu dengan tenggat waktu 150 hari untuk melakukan perbaikan. Namun hingga saat ini, perbaikan belum juga dilakukan.
Selain itu, perusahaan juga kedapatan melakukan pembuangan air limbah tanpa proses pengendapan ke aliran sungai yang digunakan masyarakat, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.
“Pelanggaran ini sudah berlangsung lama. Perusahaan sudah diberi waktu cukup untuk memperbaiki, tapi tetap membandel. Kami akan bawa temuan ini ke pihak Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK agar segera bertindak tegas,” kata Rico.
Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika PT Mutiara Agam tetap mengabaikan perbaikan, maka langkah hukum akan ditempuh, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.
“Kami akan minta pemerintah untuk menyegel atau mencabut izin operasional PT Mutiara Agam jika terus melakukan pelanggaran. Ini harus jadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak seenaknya merusak lingkungan,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan juga membeberkan adanya temuan limbah spent bleaching earth (SBE) di lokasi melebihi ambang batas kadar yang diperbolehkan, yakni di atas 3 persen. limbah tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melainkan hanya ditimbun di tanah.
“Kami menemukan bahwa limbah SBE yang melebihi kadar 3 persen masih ditimbun di tanah, padahal seharusnya diolah dengan proses khusus. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Putri Zulkifli Hasan.
Politisi Fraksi PAN ini menjelaskan peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kegiatan industri yang menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat dan lingkungan.
Lebih lanjut, Putri juga mengungkap adanya laporan masyarakat dan LSM mengenai keberadaan pipa yang secara langsung mengalirkan limbah ke sungai. Hal ini telah mendapat sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
“Saat hujan deras, limbah langsung mengalir ke sungai dan mencemari lingkungan. Biota sungai mati, dan masyarakat sekitar yang paling dirugikan,” ujar Putri.
Komisi XII juga menyoroti tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), termasuk kelengkapan izin-izin lingkungan yang dimiliki oleh PT Mutiara Agam.
“Kami akan telusuri lebih lanjut, kalau memang tidak sesuai aturan, maka penegakan hukum bisa diterapkan. KLHK punya kewenangan menyegel perusahaan jika pelanggaran terbukti,” tutup Putri.