Nasional

Lima Tersangka Kasus Korupsi LPEI Ditetapkan, Kerugian Capai Belasan Triliun

×

Lima Tersangka Kasus Korupsi LPEI Ditetapkan, Kerugian Capai Belasan Triliun

Sebarkan artikel ini
KPK menetapkan 5 orang tersangka kasus LPEI (foto: tangkapan layar Youtube KPK)

Arahrakyat.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.

“Para tersangka tersebut adalah DW dan AS selaku Direktur Pelaksana pada LPEI, JM Komisaris Utama PT PE, NN Direktur Utama PT PE, dan SMD Direktur PT PE,” sebut Plh Direktur Penyidik KPK, Budi Sukmo, Senin (3/3).

Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari dugaan pemberian fasilitas kredit kepada PT PE yang mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar USD 60 juta.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan benturan kepentingan yang melibatkan Direktur LPEI dengan pihak debitur PT PE.

Diduga, kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan yang bertujuan untuk mempermudah proses pemberian kredit. Selain itu, Direktur LPEI diduga tidak melakukan pengawasan yang memadai terkait dengan penggunaan kredit yang telah diberikan.

“Di sisi lain, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” terangnya.

Di pihak lain, PT PE diduga telah melakukan pemalsuan dokumen-dokumen penting, seperti purchase order dan invoice, yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit.

“PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya.

Selain itu, PT PE juga diduga melakukan manipulasi dalam laporan keuangannya, atau yang sering disebut sebagai window dressing. Perusahaan ini juga menggunakan fasilitas kredit yang diberikan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.

“Dalam rangkaian perkara pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini, diduga melibatkan 11 debitur. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun,” ulasnya.

Baca juga  Komisi V DPR RI Pertanyakan Dana Airport Tax

Meskipun para tersangka telah ditetapkan, KPK mengaku belum melakukan penahanan terhadap mereka dan masih terus melengkapi bukti yang diperlukan guna memperkuat penyidikan kasus ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *