ARAHRAKYAT– Presiden Parbowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan, diduga kuat terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah guna membenahi tata kelola sumber daya alam.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Mensesneg, Prasetyo Hadi, melalui siaran pers, Selasa (20/01/26) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Mensesneg mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil dari kerja intensif Satgas PKH yang dibentuk melalui Perpres nomor 5 tahun 2025. Sejak dibentuk dua bulan pasca-pelantikan Presiden, Satgas ini telah melakukan audit ke berbagai sektor, mulai dari kehutanan, perkebunan sawit, hingga pertambangan.
“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkapnya.
Keputusan pencabutan izin tersebut final dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi video dari London, Inggris, Senin 19 Januari 2026 kemarin.
Adapun rincian entitas yang dicabut izinnya dikutip dari RRI.co.id meliputi
22 Perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Tiga Perusahaan di Aceh yaitu:
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
- Enam perusahaan di Sumatra Barat
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Adapun 13 perusahaan di Sumatra Utara :
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
6 Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK)
Aceh dengan dua perusahaan:
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara dua perusahaan:
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat dua perusahaan
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari.
Jutaan Aset Negara Kembali
Selain itu, Mensesneg juga membeberkan, rentang satu tahun Satgas PKH berhasil mengamankan kembali aset negara berupa lahan seluas 4,09 juta hektare. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Dari total tersebut, pemerintah mengalokasikan sekitar 900 ribu hektare untuk dipulihkan menjadi hutan konservasi. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas ekosistem dan keanekaragaman hayati global.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” terangnya.

