ARAHRAKYAT– Warga Nagari Salareh Aia Timur, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, mendesak adanya audit dan klarifikasi terhadap pendataan penerima bantuan pascagalodo. Sorotan utama warga tertuju pada keakuratan data penerima, kesesuaian tingkat kerusakan rumah, serta status domisili sejumlah nama yang tercantum dalam daftar bantuan.
Sorotan warga menguat setelah beredarnya dokumen daftar penerima bantuan. Dalam dokumen tersebut, tercantum beberapa nama yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Nagari Salareh Aia Timur, Ahmad Fauzi. Satu nama tercatat sebagai penerima bantuan hunian sementara (huntara), sementara beberapa nama lainnya masuk dalam daftar Dana Tunggu Hunian (DTH).
Warga mendesak klarifikasi atas pendataan tersebut, menyusul nama-nama yang masih dalam satu keluarga itu diusulkan untuk satu bangunan rumah yang terdampak bencana. Selain itu, sebagian nama penerima bantuan disebut tidak berdomisili di Salareh Aia Timur, sehingga dinilai perlu verifikasi lebih lanjut agar penyaluran bantuan sesuai kondisi riil di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami tuntut hanya keterbukaan. Kalau memang sudah sesuai aturan, tentu tak ada masalah. Tapi masyarakat berhak tahu dasar penetapan nama-nama penerima bantuan,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/2).
Selain soal pendataan, warga juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait sumber dan mekanisme penyaluran bantuan, baik yang berasal dari pemerintah maupun donatur pihak ketiga. Menurut warga, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik di tengah proses pemulihan pascabencana.
Warga mendorong Pemerintah Kabupaten Agam melalui instansi terkait melakukan pendampingan, verifikasi lapangan, serta evaluasi terhadap data penerima bantuan di tingkat nagari. Langkah ini dinilai penting agar penyaluran bantuan berjalan tertib, akuntabel, dan adil bagi seluruh korban terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Nagari Salareh Aia Timur, Ahmad Fauzi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)

