Arahrakyat.com-Sebanyak 117 kepala desa atau wali nagari dan lurah mengikuti rapat koordinasi netralitas bersama Bawaslu Sumbar di Hotel Rocky, Bukittinggi, Rabu (16/10). Ratusan pejabat tingkat desa atau nagari ini juga menandatangani ikrar deklarasi netral selama Pemilihan Serentak 2024 berlangsung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner mengatakan, poin utama dari ikrar tersebut untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas kepala desa atau wali nagari.
“Kepala desa atau wali nagari diminta untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan para pasangan calon (paslon) pada pilkada 2024. Baik selama ataupun sesudah pelaksanaan pemilihan,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa kepala desa atau wali nagari beresiko dan rentan bermasalah pidana pemilu dengan posisinya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa atau wali nagari tidak dibenarkan ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pilkada, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pada paslon tertentu.
“Para kepala desa atau wali nagari juga diminta tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon melalui media sosial atau media lainnya serta menolak praktik politik uang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan meski kepala desa atau wali nagari dipilih langsung oleh masyarakat, tetap dilarang untuk ikut memberikan dukungan atau menghambat paslon di pilkada.
Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Khadafi, turut menekankan kepala desa atau wali nagari akan terancam pelanggaran cukup berat jika terbukti melanggar netralitas.
“Dari beberapa laporan yang masuk, ada wali nagari yang dijatuhi pidana percobaan dan sanksi berupa denda. Hal ini tidak kita inginkan terus terjadi di pilkada 2024 di Sunbar,” kata Khadafi.
Khadafi berharap perhelatan pilkada 2024 berjalan bersih dan Bawaslu akan memberikan sosialisasi secara massif dan koordinasi antisipasi pencegahan pelanggaran untuk tidak menguntungkan atau merugikan setiap paslon. (AR-02)