ARAHRAKYAT– DPRD Agam membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyoroti masalah perizinan dan dampak lingkungan di sektor perusahaan perkebunan kelapa sawit yang banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya di wilayah Agam bagian barat.
Pansus yang dibentuk pada awal Juli berdasarkan SK Pimpinan DPRD Agam Nomor 6 Tahun 2025 itu beranggotakan 19 orang. Ketua Pansus, Yopi Eka Anroni mengatakan, pembentukan pansus ini untuk menghadirkan iklim investasi yang sehat dan taat aturan di Agam.
“Pansus akan bertugas menyoroti perizinan perusahaan, amdal limbah padat, cair, polusi udara, sektor usaha lain seperti hotel, restoran, perusahaan baru dan isu terkini terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi sorotan publik,” kata Yopi.
Kehadiran pansus ini menurutnya, bukan untuk menghambat usaha, tetapi memastikan semua berjalan sesuai aturan demi kepentingan bersama.
Dia menekankan DPRD Agam mendukung investasi di daerah, namun investasi harus patuh terhadap aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kita menginginkan investasi yang sehat, taat aturan, dan bertanggung jawab secara sosial maupun lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan pansus ini sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menindaklanjuti berbagai persoalan perizinan. Setelah itu dampak lingkungan, terutama dari kegiatan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit yang banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya di wilayah Agam bagian barat.
Selama ini, DPRD Agam banyak menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait perusahaan sawit yang belum melengkapi perizinan dan menimbulkan dampak lingkungan serius.
“Ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut kelangsungan lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat,” katanya.
Ia mengakui permasalahan itu telah dibahas dengan Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Agam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Bagian Hukum Setda Agam dan lainnya.
“Kami berharap semua pihak berkomitmen dalam penataan perizinan dan pengawasan dampak lingkungan usaha di Kabupaten Agam,” katanya.