Pendidikan

Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Beda ASN dengan PNS

×

Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Beda ASN dengan PNS

Sebarkan artikel ini
Ada perbedaan dalam status kepegawaian antara ASN dengan PNS. (foto: Mendagri.go.id)

ARAHRAKYAT– ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaiannya.

PNS adalah bagian dari ASN, tetapi tidak semua ASN adalah PNS. Beberapa ASN bisa berstatus sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

ASN Merupakan istilah yang mencakup semua pegawai yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk PNS dan PPPK.

ASN diangkat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Sementara PNS, pegawai yang diangkat secara resmi oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS memiliki status kepegawaian tetap dan mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perbedaan Status Kepegawaian

Setiap PNS sudah pasti merupakan ASN, tetapi tidak semua ASN adalah PNS. ASN dapat mencakup pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja, seperti PPPK.

PNS memiliki jaminan pekerjaan yang lebih stabil dibandingkan dengan ASN yang berstatus PPPK, yang masa kerjanya tergantung pada kontrak yang disepakati.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas ASN: Melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, termasuk pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Tugas PNS: Selain melaksanakan tugas pemerintahan, PNS juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Hak dan Kewajiban

Hak ASN: Mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. ASN juga berhak atas pelatihan dan pengembangan karir.

Hak PNS: Selain hak yang dimiliki ASN, PNS juga mendapatkan jaminan pensiun dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Pahami konteks kepegawaian

Perbedaan antara ASN dan PNS sangat penting untuk dipahami, terutama dalam konteks kepegawaian di Indonesia.

Meskipun keduanya berfungsi dalam kapasitas pemerintahan, status, hak, dan kewajiban mereka berbeda.

Baca juga  Kembali Subsidi Iuran Komite, Pemko Bukittinggi Kucurkan Rp 14 M untuk 6.050 Siswa

Memahami perbedaan ini dapat membantu masyarakat lebih menghargai peran masing-masing dalam pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *