ARAHRAKYAT– Dua pemuda diduga kurir narkoba jaringan internasional di Pekanbaru, Riau, dibekuk polisi, Minggu (17/8/25). Sabu dengan jumlah fantastis, yaitu seberat 44 kg diamankan dari kedua pelaku.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis, dimana pelaku berupaya kabur dari kejaran polisi, dengan sebuah mobil. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan dan pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
“Saat mobil berhenti di persimpangan lampu merah, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan cepat dan berhasil melumpuhkan keduanya,” ungkap Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Kombes Pol Putu Yudha mengatakan, terdapat puluhan bungkusan dengan berat kotor 44 kg. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di kursi belakang mobil.
“Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa WS (32) dan AH (29) hanyalah kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang, yang akan dibayarkan setelah sabu tersebut berhasil sampai ke tujuan,” terangnya.
Dikatakan, pihaknya kini tengah berupaya untuk melakukan pengembangan kasus, memburu dalang di balik peredaran barang terlarang ini, serta mengungkap jaringan besar yang mengendalikan operasional mereka.
“Barang bukti juga sudah kita amankan, sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang tertera dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar,” ulasnya.