Berita

Satu Orang Kabur, Pengedar Sabu di Agam Diringkus

×

Satu Orang Kabur, Pengedar Sabu di Agam Diringkus

Sebarkan artikel ini
Anggota Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam saat meringkus pengedar sabu berinisial ED di kawasan Pasar Inpres Padangbaru, Lubukbasung, Rabu (23/10) malam.

Arahrakyat.com-Seorang pengedar narkoba diringkus Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam di wilayah Lubukbasung. Tersangka berinisial ED alias Labay ditangkap polisi dengan barang bukti 2,5 gram sabu.

Pria 32 tahun asal Garagahan itu digerebek petugas saat bersama seorang rekannya yang diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Pasar Inpres Padangbaru, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubukbasung, Rabu (23/10) malam.

“Saat penangkapan, kedua pelaku berupaya melarikan diri. Namun ED yang merupakan target operasi berhasil dikejar dan diamankan, sementara rekannya berhasil kabur,” kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, Kamis (24/10).

Bisnis terlarang peredaran narkoba yang dijalankan ED, lanjut Kapolres, tercium aparat setelah adanya informasi masyarakat. Berangkat dari informasi itu, Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam dikerahkan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang meresahkan itu.

Kapolres kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” ajak Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin menambahkan, ED ditangkap dengan barang bukti enam paket sabu seberat 2,5 gram. Selain itu timbangan digital, puluhan plastik klip dan sebuah telepon genggam.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang temannya yang juga berdomisili di Lubukbasung. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas,” tegas Iptu Herwin.

Herwin juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan, terdapat seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas. “Kami telah mengidentifikasi pelaku yang buron tersebut, dan saat ini kami sedang dalam pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ED akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (AR-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *