Arahrakyat.com – Jalur pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat resmi ditutup secara permanen. Keputusan ini diambil setelah maraknya kegiatan pendakian ilegal oleh sembilan pendaki muda yang sempat viral.
Sebelumnya, Gunung Marapi telah ditutup akibat erupsi yang memakan korban jiwa dari kalangan pendaki. Kini, demi mencegah kejadian serupa, gunung tersebut dipagari dan aktivitas pendakian dihentikan selamanya.
“BKSDA Sumbar bersama Pemkab Agam dan Tanah Datar sepakat untuk menutup secara permanen pendakian Gunung Marapi,” seperti dikutip dari Agam Media Center pada Minggu (26/1/2025).
Kesepakatan itu tercapai dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi dalam prosedur perizinan pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi yang dilakukan oleh Kepala BKSDA Sumatera Barat pada Jumat, 24 Januari 2025.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif kepada BKSDA Sumatera Barat dan dua tindakan korektif lainnya kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar. Hal ini berdasarkan temuan maladministrasi dalam proses perizinan pendakian.
Ombudsman merekomendasikan kepada BKSDA Sumatera Barat untuk tetap menutup perizinan pendakian TWA Gunung Api Marapi selama gunung tersebut masih berstatus waspada, siaga, atau awas. Mengingat kondisi terkini Gunung Marapi, penutupan pendakian secara permanen dianggap sebagai langkah yang paling tepat.
“Informasi ini harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang mencoba mendaki atau mengira pendakian dapat kembali dibuka,” ungkap Meilisa.
Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga diimbau untuk menerbitkan surat edaran sesuai dengan rekomendasi PVMBG. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan mitigasi bencana Gunung Marapi berdasarkan pedoman dari PVMBG yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.
Selain itu, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Kepala BKSDA Sumatera Barat diharapkan mengawasi jalur pendakian ilegal yang ada di kawasan Gunung Marapi. Ombudsman memberikan tenggat waktu hingga 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut sejak diterimanya LHP.
Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Kepala BKSDA Sumatera Barat telah sepakat untuk mematuhi rekomendasi Ombudsman demi keselamatan masyarakat.
“Kami dengan tegas memutuskan untuk menutup pendakian secara permanen. Ini langkah terbaik untuk mencegah korban jiwa, seperti yang terjadi pada 3 Desember 2023,” kata Bupati Agam, Andri Warman.
Menurutnya, jika pendakian tidak ditutup secara permanen, ada kemungkinan aktivitas tersebut akan terus berulang.
“Tapi ini menyangkut nyawa. Kita tidak boleh bermain-main dengan hal ini. Terlepas dari status Gunung Marapi, pendakian harus ditutup selamanya,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak BKSDA Sumbar dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, yang wilayahnya turut berada di kawasan Gunung Marapi. Eka menegaskan perlunya sanksi tegas bagi pelanggar agar pendakian tidak dilakukan kembali.
“Harus ada sanksi, tapi kita akan mengkaji aturan apakah pelanggar bisa dikenakan sanksi atau tidak,” ujar Eka Putra. Ia juga menyampaikan bahwa surat edaran penutupan pendakian akan diteruskan hingga tingkat Pemerintah Nagari. (AR-05)