ARAHRAKYAT– AS (23), pemuda asal Jawa dibekuk polisi atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat (11/7).
Kasatreskrim Polres Agam, AKP Eriyanto mengatakan, pelaku berhasil diringkus di belakang RSUD Lubuk Basung, tanpa adanya perlawanan. Pelaku nekat menggondol motor milik Marengko Lextito di teras rumah.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga telah mengamankan barangbukti dari hasil penangkapan,” ungkap Kasatreskrim.
AKP Eriyanto juga mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya mengidentifikasi pelaku.
“Kejadian diketahui pada saat korban bangun pagi dan motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah, pada Kamis 10 Juli 2024,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti hasil curiannya telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” ulasnya.