ARAHRAKYAT– Sepasang suami istri (Pasutri) di Simpang IV Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dibekuk polisi atas dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat, Rabu (3/9/25).
“Benar, pasangan berstatus nikah tidak tercatat ini diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan. Kedua pelaku diantaranya, EK (35) dan ER (37),” ungkap Kasatnarkoba Polres, Iptu Herwin.
Iptu Herwin menjelaskan, rumah kontrakan tersebut diduga dijadikan kedua pelaku sebagai tempat transaksi, dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.
“Saat penggrebekan, petugas menemukan barang bukti diantaranya, dua paket sabu siap edar, satu unit alat isap sabu dan sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi,” terangnya.
Dia mengutarakan, kasus tersebut berhasil terungkap berkat adanya laporan masyarakat bahwa kawasan itu dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengidentifikasi, kedua pelaku berhasil berhasil diamankan di tempat yang sama tanpa adanya perlawanan,” sebutnya.
Saat ini, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ulasnya.