Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaOpiniKebebasan Pers Dilindungi, Bukan Akal Licik yang Disucikan

Kebebasan Pers Dilindungi, Bukan Akal Licik yang Disucikan

Oleh: St Batuah

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers. Pers yang merdeka adalah salah satu pilar utama demokrasi, sekaligus penyangga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Namun demikian, putusan ini tidak boleh dimaknai secara keliru. Yang dilindungi oleh negara adalah profesi wartawan beserta kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah, beretika, dan bertanggung jawab. Bukan akal licik yang dengan sengaja mencari celah dosa, lalu berlindung di balik dalih kebebasan pers.

Kebebasan pers tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan tanpa batas. Dalam Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik, telah ditegaskan bahwa kemerdekaan pers berjalan seiring dengan kewajiban moral menyajikan informasi yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghormati hak dan martabat manusia. Ketika prinsip-prinsip ini ditinggalkan, maka yang terjadi bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan penyimpangan yang mencederai makna pers itu sendiri.

Putusan MK semestinya dipahami sebagai penguatan mekanisme etik, bukan pembenaran atas praktik menyimpang. Sengketa atau dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik memang seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sebagai rumah etik profesi.

Tetapi mekanisme ini tidak boleh dijadikan tameng untuk melanggengkan perilaku tidak bermoral, pemerasan terselubung, sensasionalisme murahan, atau manipulasi informasi.

Di sinilah pentingnya kedewasaan semua pihak dalam memaknai kebebasan pers. Wartawan dituntut untuk menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Media dituntut untuk melakukan pengawasan internal yang ketat. Sementara publik dan narasumber juga perlu memahami hak jawab dan jalur etik yang tersedia, tanpa serta-merta memusuhi pers.

Kebebasan pers adalah amanah, bukan keistimewaan absolut. Ia diberikan agar kebenaran dapat disuarakan, kekuasaan dapat diawasi, dan kepentingan publik dapat dilindungi. Jika kebebasan itu disalahgunakan untuk kepentingan sempit atau cara-cara licik, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga masa depan pers itu sendiri.

Putusan MK ini juga menjadi pengingat bagi Dewan Pers dan organisasi profesi untuk semakin tegas menjaga marwah jurnalistik. Penegakan kode etik tidak boleh tumpul, apalagi kompromistis terhadap pelanggaran yang berulang.

Jika mekanisme etik berjalan dengan kuat dan kredibel, maka kepercayaan publik terhadap pers akan tetap terjaga, sekaligus mencegah stigma negatif terhadap wartawan yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan berintegritas.

Karena itu, mari kita luruskan pemahaman: putusan MK melindungi wartawan yang bekerja secara profesional, bukan perlindungan terhadap perilaku menyimpang yang berlindung di balik nama pers.

Pers yang kuat adalah pers yang bebas dan beretika. Sedangkan kebebasan selalu datang bersama tanggung jawab.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments