ARAHRAKYAT– Hairudin Ahyar, Mantan Kepala Desa Kelumpang, Indragiri Hilir, Riau, menjadi buronan polisi atas kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017. Mantan Kades itu, diduga manggondol uang rakyat mencapai Rp1,3 miliar lebih.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana APBDes yang dikelola pada tahun 2017 diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses realisasinya,” kata Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, Budi Winarko, pada Rabu (16/4).
AKP Budi mengatakan, untuk kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan hingga dua kali, namun Hairudin Ahyar selalu mangkir. Sehingga, mantan kades itu ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
“Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, namun tidak hadir,” terangnya.
Untuk itu, Kasat Reskrim meminta agar masyarakat kooperatif dengan keberadaan tersangka. Bagi yang mengetahui keberadaan maupun menemukan pelaku, dapat menghubungi Polres Indragiri Hilir dan kantor polisi terdekat.
“Penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa ini masih terus berlangsung. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut,” tegasnya.