ARAHRAKYAT– NY (40), perempuan asal Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diringkus polisi atas kasus dugaan penipuan, Sabtu (26/4). Atas aksinya tersebut, pelaku berhasil menggondol belasan gram emas.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto mengungkapkan, pelaku berstatus ibu rumah tangga (IRT) tersebut, melancarkan aksinya pada seorang pedagang emas di Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat 25 April 2025.
“Dari kasus tersebut, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 12,5 gram dengan nilai sekitar Rp23 juta,” ungkap AKP Eriyanto.
Modus pelaku dengan mendatangi korban berdalih ingin membeli emas. Ditengah negosiasi, pelaku berpura-pura menjaminkan sebuah tas yang diklaim berisi uang tunai, serta memberikan nomor teleponnya pada korban.
Setelah emas diserahkan, pelaku mengaku perlu menunjukkan barang tersebut kepada adiknya yang berada di Pasar Balai Salasa.
Namun, setelah menunggu lebih dari satu jam tanpa kabar, korban mulai merasa curiga dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan yang diterima serta hasil penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” terangnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa telah menjual barang bukti senilai Rp21 juta. Sementara, sejumlah uang itu telah dipergunakan pelaku untuk keperluannya.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti senilai Rp13 juta, sisa hasil penipuan tersebut,” terangnya.
Pelaku serta sejumlah barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Agam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan.