BeritaHukrim

Edarkan Sabu, DJ Dibekuk Polisi

×

Edarkan Sabu, DJ Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

ARAHRAKYAT– DJ (44), seorang pria diduga pengedar sabu di Kampuang Tarandam Jorong Pasir Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, diringkus polisi, Selasa (12/8). Sebanyak dua paket sabu siap edar, diamankan dari pelaku.

“Benar, pelaku diamankan di tepi pantai Tiku, diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan,” ungkap Kasatnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin.

Iptu Herwin mengutarakan, ditengah upaya penyergapan, pelaku telah menyadari bahwa dirinya menjadi incaran, dengan langsung membuang barang haram tersebut, namun polisi berhasil menemukannya.

“Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu siap edar yang dibuang oleh pelaku sejauh dua meter. Selain itu, petugas mengamankan satu unit Hp diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi,” terangnya.

Dikatakan, kasus tersebut terungkap, berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Untuk itu, kami mengapresiasi masyarakat yang telah turut andil membantu kepolisian dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Agam,” sebutnya.

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan peraturan perundang-undangan tentang narkotika.

“Kasus ini telah ditangani oleh penyidik Satresnarkoba dan tersangka akan dijerat sesuai undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ulasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *