Arahrakyat.com–Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam mengungkap jaringan pengedar sabu di kawasan kebun sawit PT AMP II, Kamis (31/10) malam. Dua pengedar berhasil diringkus, sementara satu pelaku lolos dari sergapan petugas.
Kedua tersangka berinisial AG (43) dan RA (22) berstatus sebagai pegawai swasta. Total lima paket sabu siap edar disita aparat berwajib dalam kasus ini.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pengungkapan bisnis terlarang peredaran narkoba di kawasan perkebunan sawit itu berkat informasi masyarakat.
Beranjak dari informasi, Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam dikerahkan melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah, kurang dari waktu yang kita targetkan, tim kelelawar kita sudah berhasil menjawab keresahan warga dengan membasmi para penyalahguna narkoba di wilayah tersebut. Ini upaya kita menjawab keresahan masyarakat,” kata Kapolres, Jumat (1/11).
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Erwin menambahkan, operasi penangkapan kedua tersangka berlangsung di dua lokasi di kawasan PT AMP II.
Tersangka AG menjadi pelaku utama yang diciduk polisi sekitar pukul 20.10 WIB di kebun kelapa sawit PT AMP II Tower, Jorong Masang Timur, Kenagarian Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara. Dari tangannya polisi menemukan dua paket sabu siap edar sebagai barang bukti.
“Untuk mengungkap kasus ini, polisi menyamar sebagai pembeli dan tersangka AG terkelabui,” kata Kasat.
Hasil pengembangan membawa petugas ke tersangka AR. Polisi mengamankan AR di kawasan Perumahan PT AMP II yang berada di Limpato, Jorong Anam Koto Selatan, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
“Dari tersangka AR kita menyita tiga paket sabu siap edar,” kata Erwin.
Kemudian, polisi terus melakukan pengembangan dan mengidentifikasi satu rekannya yang lain. Namun gerakan petugas dicurigai bocor lantaran sebelum digerebek, pelaku ketiga ini kabur terlebih dahulu dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Saat ini, tersangka AG dan AR sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (AR-02)