ARAHRAKYAT– Komisi XII DPR RI mengungkap fakta mengejutkan usai menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan dalam manajemen limbah di pabrik crude palm oil (CPO) milik PT Mutiara Agam.
Sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan industri kelapa sawit yang beroperasi di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam itu akan dibawa ke unit Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditindaklanjuti.
Ancaman sanksinya tak main-main, mulai dari penyegelan hingga kemungkinan pencabutan izin operasional jika memang terbukti melanggar.
Mengingat kekuatan pemerintah daerah terbatas untuk menertibkan, kini publik menunggu keseriusan Gakkum KLHK menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut.
“Makanya statement Komisi XII DPR RI akan membawa hal ini ke Gakkum KLHK, karena prosedurnya seperti itu. Artinya ketika nanti Gakkum turun, selesai itu. Tugas kita kemudian hanya mendampingi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agam, Afniwirman.
Perlu Dikaji Mendalam
Di sisi lain, Panitia khusus (Pansus) DPRD Agam tidak buru-buru menyimpulkan temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Mutiara Agam.
“Kita tak bisa buru-buru sebagaimana mengebut kebijakan anggaran. Hal ini perlu dikaji mendalam dan menyeluruh, agar nanti tidak berkembang opini negatif, seperti pansus mencari panggung atau lainnya,” kata Ketua Pansus Yopi Eka Anroni didampingi Wakil Ketua Joni Putra Dt Bintaro Hitam, Senin (21/7).
Saat ini, lanjutnya, pansus masih dalam proses mengumpulkan data dan dokumen-dokumen perusahaan, termasuk fakta-fakta pelanggaran lingkungan yang diisukan. Proses ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait, termasuk pihak perusahaan.
Hal ini, menurutnya, tidak bisa cepat karena banyak pihak dan kepentingan yang terlibat. Prosesnya juga perlu dilakukan dengan seksama agar tidak ada pihak-pihak yang terbakar jenggot atau dirugikan.
Setelah dilakukan kajian mendalam dan didukung dengan dokumen-dokumen lengkap yang diperlukan, baru pansus akan mengeluarkan rekomendasi ke lembaga atau pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Hal ini sesuai dengan fungsi DPRD yang hanya bisa memberi rekomendasi. Artinya tidak bisa turun langsung untuk menertibkan.
“Lebih penting lagi, pansus tidak fokus memperkarakan dalam menyelesaikan ini. Melainkan untuk memastikan bahwa perusahaan bersedia berbenah ke depannya, dan pastinya seperti apa komitmen perusahaan nantinya, inilah yang akan terus kita kawal,” paparnya.