Berita

Diduga Sebarkan Aliran Sesat, 7 WNA Diamankan Imigrasi Agam

×

Diduga Sebarkan Aliran Sesat, 7 WNA Diamankan Imigrasi Agam

Sebarkan artikel ini

Diamankan di Pasaman Barat karena Meresahkan

Diduga sebarkan aliran sesat, 7 WNA diamankan Imigrasi Agam.

Arahrakyat.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang bikin resah masyarakat lantaran diduga menyebarkan aliran sesat di Kabupaten Pasaman Barat. Enam orang di antaranya merupakan warga Inggris dan satu lagi asal Norwegia.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan, enam dari tujuh WNA tersebut merupakan satu keluarga.

Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dari Pemkab Pasaman Barat bersama tim pengawasan orang asing (PORA) dan unsur terkait lainnya.

“Ketujuh WNA yang diamankan itu Priya Kurji (37), Krillan (39), bersama empat orang anak yang merupakan satu keluarga warga negara Inggris dan Osama (35), warga negara Norwegia,” kata Budiman, Kamis (17/10/2024).

Ia melanjutkan, para WNA itu diamankan pada Rabu (16/10/2024). Mereka diamankan karena diduga mengganggu dan membuat resah masyarakat.

Selanjutnya WNA tersebut akan dilakukan tindakan detensi untuk sementara waktu.

“Kita akan melakukan detensi bagi dua orang dewasa saja, sementara itu wanita dan anak-anak akan ditempatkan di sebuah rumah kontrakan atau kos. Karena ibu dan anak-anak ini hanya mengikut saja, sementara kedua lelaki dewasa tersebut yang diduga meresahkan,” sebutnya.

Budiman menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu proses tanggapan dari perwakilan negara WNA tersebut, terkait proses pemulangan ke negara masing-masing.

“Dua orang Laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara untuk ibu dan anak-anak tidak, namun mereka tetap ikut pulang bersama suaminya,” sebutnya.

Budiman juga menuturkan untuk pihak perwakilan negara Inggris sudah melakukan korespondensi dan menanyakan terkait warganya, namun pihak imigrasi masih menunggu jawaban tindak lanjut.

Kemudian untuk warga negara Norwegia, pihak imigrasi juga masih menunggu, jika sudah ada kepastian maka akan segera diarahkan untuk dipulangkan ke negara asal. (AR-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *