ARAHRAKYAT– Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Agam melakukan pengawasan intensif terhadap kualitas beras yang dipasarkan di daerah itu. Pengawasan ini untuk memastikan mutu beras yang dikonsumsi masyarakat sesuai standar dan aturan.
“Selain memastikan beras yang dipasarkan aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan label pangan, pengawasan juga dibarengi dengan sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras kepada masyarakat, kios-kios dan pemilik usaha penggilingan atau huller,” kata Kepala DKPP Agam, Rosva Deswira, Kamis (31/7).
Menurutnya, sosialisasi PerBapanas No 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras itu merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas pangan dan melindungi konsumen, serta mendukung terciptanya sistem pangan yang aman dan berkelanjutan.
Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting terkait beras. Seperti klasifikasi beras yakni menentukan jenis-jenis beras yang ada di pasaran. Lalu, tingkat mutu, menetapkan standar kualitas beras yang meliputi kadar air, derajat sosoh, serta kandungan benda lain dan beras patah.
Label beras, mengatur informasi yang wajib tercantum pada label kemasan beras, termasuk nama produk, produsen, komposisi, berat bersih, dan informasi nutrisi.
Kemudian persyaratan mutu, menetapkan standar mutu beras yang harus dipenuhi oleh produsen, termasuk batasan kandungan air, benda asing, dan beras patah.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan konsumen mendapatkan beras dengan kualitas yang terjamin, serta produsen dapat menjalankan usaha dengan lebih transparan dan bertanggung jawab.
Menurutnya, masyarakat kebanyakan hanya tahu bahwa beras premium itu beras yang harganya mahal, seperti diantaranya, Kuriak Kusuik, Bareh Solok atau Anak Daro.
Padahal tidak seperti itu. Menurut PerBapanas beras premium itu sudah diatur kategorinya, seperti kadar airnya hanya 14 persen, beras patah hanya 15 persen dan lainnya. Nah ini yang kita beri pemahaman ke masyarakat dan pedagang, agar ke depan lebih bertanggungjawab,” terang Rosva.
Pengawasan dan sosialisasi itu, lanjut Kadis, melibatkan petugas Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Petugas turun ke gudang-gudang distributor, kios-kios dan huller untuk mengambil sampel beras yang dijual untuk diuji.
Pengujian laboratorium akan difokuskan pada parameter logam berat seperti timbal (Pb) dan kadmium (Cd), yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan jika melebihi ambang batas.
Selain itu, dilakukan juga uji mutu beras dengan mengukur kadar air, yang berperan penting dalam ketahanan simpan dan kualitas produk. Kadar air yang ideal akan mencegah pertumbuhan mikroba serta mempertahankan nilai gizi dan rasa.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan verifikasi kesesuaian label pada kemasan beras. Pemeriksaan ini mencakup kejelasan informasi produsen, berat bersih, serta nomor registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT-PDUK).
Kesesuaian antara label dan isi produk sangat penting untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar dan lengkap.
“Sejauh ini, pengawasan sudah menyasar empat wilayah kecamatan. Target kita mencakup seluruh kecamatan di Agam,” pungkasnya.