Senin, Februari 2, 2026
BerandaAgamBJR Diduga Peras Kontraktor

BJR Diduga Peras Kontraktor

ARAHRAKYAT– Oknum LSM Garuda NI, BJR diduga melakukan pemerasan terhadap PT Aura Mutiara (AM) dengan mengatasnamakan media massa.

Hal itu terungkap dari bukti transfer yang didapatkan arahrakyat.com, Minggu (21/12).

PT AM sebagai pelaksana proyek Peningkatan Ruas Jalan Dama Gadang dan Ujung Guguak, Kabupaten Agam, Sumbar mengirim dana kepada BJR tanggal 17 Desember 2025 sebesar Rp1 juta.

Namun BJR (Wartawan B, nama dalam WA) tak puas dengan jumlah uang yang diterima. Ia beralasan akan membagikan uang itu akan dibagikan kepada 10 media yang menulis tentang proyek tersebut.

“Yang mambuek (membuat) berita 10 media Nakan (kemenakan/keponakan). Ba caro mambaginyoko (bagaimana cara membaginya),” tanya BJ Rahmat kepada pengirim.

Hasil chat antara BJR dan PT AM

Wartawan Tak Boleh Rangkap Jadi LSM

BJR selama ini merupakan aktivis LSM yang juga merangkap sebagai wartawan. Profesi wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan seruan Dewan Pers, wartawan dilarang keras merangkap jabatan sebagai LSM demi menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan, terutama saat meliput isu yang terkait LSM tempatnya berafiliasi.

Seorang wartawan harus memilih salah satu dari profesi tersebut. Dewan Pers beralasan, rangkap jabatan tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan, menimbulkan ancaman terhadap kredibiltas Pers.

Fungsi pers harus dilaksanakan secara murni dan tidak boleh dirusak dengan kepentingan LSM yang notabene sering kali bersifat politis, advokatif, atau bahkan bermuatan ekonomi.

Lebih dari sekadar pelanggaran etik, wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui identitas ganda bisa dikenakan pasal pidana.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), praktik seperti ini berpotensi dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik jika berita yang disebarkan tanpa dasar dan digunakan sebagai alat tekanan.

Bahkan jika ada penyalahgunaan akses atau jabatan publik, bisa juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001).

Ketua Dewan Pers Indonesia, dalam pernyataan terbarunya, mengecam praktik rangkap jabatan.

“Tidak boleh wartawan juga menjadi LSM aktif, apalagi yang mengelola dana atau kegiatan advokasi. Itu bentuk konflik kepentingan dan melanggar prinsip dasar jurnalisme. Kita akan tindak tegas,” kata Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers mengingatkan bahwa hanya wartawan yang terverifikasi secara administratif dan faktual yang dilindungi UU Pers.

“Wartawan abal-abal, apalagi yang merangkap sebagai ‘preman LSM’, tidak bisa berlindung di balik kebebasan pers,” kata dia.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments