ARAHRAKYAT– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap kasus distribusi rokok ilegal skala besar dalam sebuah operasi penggerebekan di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Selasa 6 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 160 juta batang rokok tanpa pita cukai disita, dengan nilai mencapai ratusan miliar. Selain itu, tiga orang di lokasi kejadian telah diamankan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen Djaka Budi Utama menyebut, pengungkapan tersebut menjadi salah satu tangkapan terbesar di awal tahun 2026. Dikatakan, penindakan ini merupakan hasil dari pengintaian intensif dilakukan tim gabungan selama empat bulan terakhir.
“Kami menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau,” tegas Letjen Djaka dalam konferensi pers, di lokasi kejadian, Rabu (7/1/26).
Dikatakan, petugas mengamankan berbagai merek rokok luar negeri maupun domestik yang diduga kuat melanggar aturan cukai. Beberapa merek yang teridentifikasi diantaranya, Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, hingga Mer C.
Letjen Djaka menjelaskan, letak geografis Riau yang berdekatan langsung dengan jalur pelayaran internasional Selat Malaka menjadikan wilayah ini titik rawan penyelundupan. Para pelaku kerap mengeksploitasi jalur perairan Sumatera untuk mendistribusikan rokok ilegal ke berbagai penjuru tanah air.
“Penindakan ini menjadi peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak. Namun, negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap aktivitas ilegal, khususnya di wilayah pesisir Sumatera,” terangnya.
Pengembangan Kasus dan Pengejaran Pelaku
Meski telah mengamankan tiga orang di lokasi kejadian pada Selasa (6/1), pihak DJBC belum bersedia membeberkan identitas maupun inisial para pelaku. Saat ini, ketiganya tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, pemilik gudang, serta jaringan distribusinya” terangnya lagi.
Catatan Penegakan Hukum Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai mencatat performa impresif dengan menindak hampir satu miliar batang rokok ilegal di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan guna melindungi industri rokok legal.
“Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ulasnya.
Dapatkan berita pilihan dan terupdate dengan mengikuti kami di Facebook dan saluran WhatsApp!Â
- Facebook: klik disini
- WhatsApp: klik disini

