ARAHRAKYAT– Pansus DPRD Agam terus menggali informasi tentang perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas industri kelapa sawit PT Mutiara Agam yang beroperasi di Tiku V Jorong, Tanjung Mutiara. Selain mengorek data dan informasi dari OPD mitra, pansus juga menghimpun keterangan dan aspirasi dari masyarakat sekitar operasional perusahaan tersebut.
Terbaru, pansus menggelar rapat dengar pendapat bersama perangkat nagari dan tokoh masyarakat dari Tiku V Jorong dan Durian Kapeh Darussalam, Selasa (29/7), di aula utama DPRD Agam. Pertemuan tersebut membahas berbagai dampak aktivitas PT Mutiara Agam, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.
“Ada beberapa hal yang telah kami catat setelah rapat dengar pendapat bersama pemerintah nagari dan kecamatan, termasuk masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan ini. Seperti minimnya informasi yang diterima masyarakat terkait aktivitas perusahaan, serta lemahnya komunikasi dua arah selama ini,” kata Ketua Pansus Yopi Eka Anroni, Rabu (30/7).
Hal itu, lanjut Yopi, sebagaimana disampaikan Camat Tanjungmutiara, Edo Aipa Pratama. Selain itu, masyarakat Ujung Labuang dan Masang juga mengungkap keluhan soal pencemaran sungai, kebisingan kendaraan, dan kerusakan jalan.
“Meski begitu, ada juga perekrutan tenaga kerja lokal sebagai dampak positif. Sementara masyarakat Duriankapeh ada juga menyampaikan bahwa ekonomi warga meningkat sejak kehadiran perusahaan, meskipun beberapa aspek keselamatan jalan masih perlu diperhatikan,” terangnya.
Ketua Pansus menegaskan bahwa seluruh informasi yang dihimpun akan disinkronkan dengan OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan instansi terkait lainnya sebagai bahan evaluasi terhadap izin dan operasional perusahaan ke depannya.
Wakil Ketua Pansus, Joni Putra menambahkan, setelah ini pansus juga akan mengagendakan pertemuan dengan pihak PT Mutiara Agam. Di samping meminta klarifikasi, pansus juga akan meneruskan aspirasi masyarakat itu ke pihak perusahaan.
“Tugas kita kan menjembatani. Kita akan dengar pendapat dengan kedua belah pihak,” sebutnya.
Rapat dengar pendapat itu juga diikuti anggota pansus lain diantaranya, Fauzi, Antonis, Zelman, Marga Indra Putra, Jondra Marjaya, Akmal Piliang, Gema Saputra, Novia Novel dan Epi Suardi. Diskusi dipimpin Marga Indra Putra dengan menghadirkan camat Tanjungmutiara, wali nagari, Bamus, wali jorong, dan tokoh pemuda dari kedua nagari.
Hingga berita ini diturunkan, awak media mencoba menghubungi pihak perusahaan melalui Humas PT Mutiara Agam, namun belum mendapat jawaban. Panggilan dan pesan WhatsApp yang dikirim belum direspon.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan yang dilakukan PT Mutiara Agam. Temuan ini akan dibawa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tepatnya di bawah unit Gakkum (Penegakan Hukum).
Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan Gakkum KLHK, yang diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak menganggap enteng persoalan lingkungan hidup. Sebab ruang gerak pemerintah daerah sangat terbatas menangani hal tersebut.