Arahrakyat.com- Bareskrim Polri menetapkan HR (27) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Jumat (21/3). Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengimingi pekerjaan menggiurkan para korban di Thailand dengan gaji belasan juta rupiah.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah mengatakan, tersangka yang merupakan karyawan swasta asal Bangka Belitung itu, menjanjikan para korban untuk bekerja sebagai sebagai customer service di Thailand. Namun malangnya, korban malah dipaksa bekerja operator online scam di Myanmar.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Brigjen Pol Nurul.
Dia mengatakan, hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh korban, mereka membeberkan bahwa perekrutan ilegal itu melibatkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Para korban dijanjikan gaji yang sangat menggiurkan, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Tidak hanya itu, biaya keberangkatan dan tiket pesawat juga dijanjikan untuk ditanggung oleh perekrut. Namun, setelah tiba di Myanmar, kenyataan yang dihadapi oleh para korban jauh dari harapan.
Para korban dipaksa untuk memenuhi target yang sangat berat, berupa pengumpulan nomor telepon calon korban untuk penipuan online. Bagi mereka yang gagal mencapai target tersebut, sanksi berupa kekerasan verbal dan fisik, serta pemotongan gaji, menjadi konsekuensinya.
Dari total 699 WNI yang telah dipulangkan, sekitar 116 di antaranya diketahui telah bekerja dalam praktek penipuan online secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi adanya lima kelompok terduga pelaku lainnya, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.
Saat ini, penyidikan terkait kelima kelompok tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi yang menjadi dasar dalam penyelidikan lebih lanjut.
Salah satu tersangka, HR, dijerat dengan UU tentang TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda yang bisa mencapai Rp600 juta.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” terang Brigjen Pol Nurul.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi, tetapi tanpa melalui prosedur yang sah dan resmi.
“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” ulasnya.