BeritaPariwisata

Masuk Indonesia, Turis Bakal Dipajakin

×

Masuk Indonesia, Turis Bakal Dipajakin

Sebarkan artikel ini

RUU Kepariwisataan akan Memuat Pajak Bagi Turis

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini

Arahrakyat.com- Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan akan memuat tentang pajak bagi turis. Dalam RUU itu juga akan dibentuk lembaga yang mengatur untuk mengembangkan kepariwisataan di Indonesia.

Adanya aturan tentang pajak bagi turis adalah dalam rangka mengukur dan mengetahui pendapatan negara dengan jumlah kunjungan wisatawan manca negara.

Menurutnya, saat ini pengelolaan pajak turis masih belum berjalan secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Kita belum benar-benar bisa mengukur keberhasilan atau berapa banyak pendapatan negara yang dihasilkan dari pajak turis. Makanya kita harus mulai mengatur, karena lagi-lagi itu bermanfaat besar untuk negara,” kata Novita di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/03).

Terkait adanya lembaga yang mengatur tentang perkembangan pariwisata di Indonesia, Novita mengatakan, lembaga tersebut akan diawasi oleh DPR RI dengan melibatkan pemerintah, pihak swasta, dan kolaborasi dari pelaku pariwisata itu sendiri.

“Maka kita mengusulkan ada lembaga badan otorita yang punya otoritas untuk membantu mengembangkan kepariwisataan yang ada di Indonesia secara merata,” kata Novita.

Singapura dan beberapa negara lain telah memiliki lembaga yang bisa mengembangkan pariwisata sehinga berdampak pada kemajuan pariwisata dan pendapatan negara.

“Indonesia Tourism Board misalnya, eksekutif summary-nya seperti apa dijelaskan di sana. Salah satunya mengatur juga masalah pajak turis,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *