BeritaEkonomi dan Bisnis

Anggota Komisi V DPR RI: Revisi UU LLAJ Untuk Kepastian Hukum Bagi Transportasi Online

×

Anggota Komisi V DPR RI: Revisi UU LLAJ Untuk Kepastian Hukum Bagi Transportasi Online

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo

Arahrakyat.com – Pengemudi online seperti ojek online, driver online akan segera mendapatkan kebahagiaan. Pasalnya, DPR RI tengah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Revisi UU LLAJ yang tengah dibahas di Komisi V DPR RI itu akan mengakomodir kepentingan pengemudi online, baik secara hukum, perlindungan, potongan tarif dan sebagainya.

“Saat ini (UU 22/2009 tentangLLAJ) tidak mengatur kepentingan dan kepastian hukum bagi pengemudi onlinet, termasuk sistem kemitraan dan potongan tarif,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3).

Yanuar menambahkan, sejak adanya transportasi online, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Disamping itu, transportasi online merupakan mata pencaharian utama, bukan lagi sekadar pekerjaan sampingan.

“Pemerintah harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil,” kata Yanuar.

Ketimpangan hubungan antara aplikator dan driver adalah potongan tarif yang melebihi aturan, di mana seharusnya hanya 20% (15% untuk aplikator dan 5% untuk kesejahteraan driver), tetapi kenyataannya mencapai 25%.

“Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama,” tambahnya lagi.

“Dengan revisi UU LLAJ ini, diharapkan status hukum pengemudi transportasi online menjadi lebih jelas dan kesejahteraan mereka lebih terlindungi,” kata Yanuar Arif Wibowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *