Arahrakyat.com – Sebanyak tujuh pendaki yang sempat viral melakukan pendakian ilegal ke Gunung Marapi luput dari sanksi berat berupa blacklist hingga pidana. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar hanya memberikan mereka peringatan.
Para pendaki itu telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh BKSDA Sumbar, Jumat (24/1) lalu. Mereka hanya diberi peringatan karena dianggap telah beritikad baik memenuhi panggilan BKSDA.
“Kami sedang memproses hal ini, kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Mereka telah mendatangi kantor kita dan sudah mengakui kesalahannya, serta berjanji untuk tidak akan mengulanginya lagi,” sebut Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati.
Dian Indriati juga menyebutkan untuk sanksi, saat ini BKSDA telah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. “Tidak sampai pidana ataupun dimasukan ke daftar pendaki yang blacklist, kita melihat mereka telah menunjukan iktikad baik,” tambahnya.
Selain Marapi, Dian juga mengingatkan masyarakat bahwa sejumlah gunung lainnya di Sumbar yang ada di bawah naungan BKSDA juga masih ditutup untuk jalur pendakian. Gunung tersebut di antaranya, Gunung Singgalang, Tandikat dan Gunung Sago Malintang.
Terpisah, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Eka Dhamayanti, menyebutkan, total pendaki yang melakukan pendakian ke Gunung Marapi dan viral di media sosial berjumlah tujuh orang. Mereka melakukan pendakian pada 19 Januari 2025 lalu atau di tengah aktivitas Marapi masih erupsi dan ditutup untuk jalur pendakian sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Aksi ilegal para pendaki itu viral sejak Kamis (23/1), setelah video pendakian mereka tersebar di sejumlah platform media sosial, salah satunya Instragram. Di video viral tersebut, sejumlah pendaki ini tengah berada di puncak Gunung Marapi.
Video ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, mengingat bahwa saat ini Marapi masih berada dalam status level II. Selain ada penutupan jalur pendakian oleh BKSDA, PVMBG juga mengeluarkan rekomendasi untuk tidak memasuki area di radius 3 kilometer dari puncak kawah Gunung Marapi. (AR-02)