ARAHRAKYAT– Dewan Pers menyoroti maraknya fenomena “wartawan bodrek” atau oknum jurnalis gadungan yang kerap melakukan tindakan intimidasi dan pemerasan terhadap pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai dampak dari tingginya angka pengangguran dan kebebasan media sosial.
“Wartawan bodrek, kadang-kadang melakukan blackmail (tindakan pemerasan) kepada pemerintah daerah, memang akibat dari pengangguran dan juga kebebasan medsos saat ini,” ungkap Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dikutip dari kanal Youtube DPR RI.
Menurut Komaruddin, kemudahan dalam membuat atribut pers secara mandiri atau tidak memiliki legalitas yang jelas telah memicu menjamurnya jurnalis tanpa kompetensi di berbagai daerah.
Dengan bermodalkan kartu buatan sendiri dan kamera, oknum ini kerap menyasar sejumlah proyek daerah untuk mencari celah kesalahan, yang kemudian dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Bagi kepala daerah yang tidak tahu dan juga mungkin kinerjanya kurang bagus, ini menjadi sasaran empuk bagi wartawan seperti ini. Wartawan ini sering berdalih kebebasan pers,” sebutnya.
Guna membendung praktik parasit tersebut, Dewan Pers telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian RI, untuk memberikan proteksi hukum serta panduan bagi pejabat daerah dalam menghadapi intimidasi oknum wartawan bodrek.
“Untuk menghindari praktik seperti ini, kami telah mengadakan literasi ke berapa daerah agar pemerintah setempat segera telepon atau ngecek ke Dewan Pers, tercatat atau tidak wartawan itu. Yang tidak tercatat, jangan ditanggapi,” terang Komaruddin.
Di sisi lain, Komaruddin membeberkan pengaduan terkait sengketa pers masih menunjukkan tren yang tinggi. Dewan Pers saat ini tengah berupaya untuk melakukan mediasi berbagai perselisihan antara institusi media dengan sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Kami juga menerima berapa pengaduan sengketa antara pers dan beberapa pihak yang merasa dirugikan. Pengaduan ini volumenya cukup tinggi di Dewan Pers dan kami akan melakukan mediasi,” sebutnya.
Meski demikian, Komaruddin mengkritik jika kinerja pemerintah daerah memang bermasalah secara objektif, maka hal tersebut tetap menjadi ranah pengawasan publik yang sah.
“Kecuali memang kinerja pemerintah daerah (Pemda) tadi kurang beres, ya itu akan panjang urusannya,” ulasnya.(*)

