BeritaDaerah

Perusak APK bisa Terancam Pidana, Bawaslu Ingatkan Semua Pihak Patuhi Aturan

×

Perusak APK bisa Terancam Pidana, Bawaslu Ingatkan Semua Pihak Patuhi Aturan

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar video viral pencopotan APK di Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.

Arahrakyat.com– Bawaslu Kota Bukittinggi menanggapi peristiwa viral pencopotan alat peraga kampanye (APK) oleh sejumlah oknum masyarakat di Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, baru-baru ini. Lembaga pengawas pemilu ini tengah mendalami aksi viral tersebut.

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi menegaskan, terdapat potensi pidana pemilu dari tindakan pencopotan APK tersebut. Sesuai amanat dalam Pasal 69 huruf g UU Pilkada No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020 tentang Larangan Merusak dan atau Menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ruzi membenarkan adanya kasus pencopotan APK yang dilakukan sejumlah oknum di Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi. Sesuai laporan panwascam, katanya, peristiwa itu terjadi Kamis (24/10) malam.

“Bawaslu bersama panwascam masih mendalami kasus ini sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti menjadi temuan. Perlu saya ingatkan di Pasal 187 ayat (3) juga diatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan tersebut,” kata Ruzi, Jumat (25/10).

Panwascam, lanjutnya, sudah mendatangi lokasi pada malam kejadian, kemudian meminta keterangan dari sejumlah pihak. “Berdasarkan laporan staf Bawaslu, malam itu juga telah ada sejumlah pihak yang ingin melapor secara resmi kepada Bawaslu, tetapi karena tidak di jam kerja diminta datang lagi esok hari pada jam kerja,” tambahnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan Perbawaslu No 9 Tahun 2024, penyampaian laporan harus disampaikan di jam kerja kecuali nanti di hari tenang, hari pemungutan suara dan rekapitulasi suara maka bisa dilaporkan malam hari.

Ia mengingatkan agar seluruh pelaksana dan tim kampanye peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk mematuhi aturan saat tahapan kampanye berlangsung. Jangan sampai ada tim dari calon tertentu yang sengaja merusak atau menghilangkan APK dari paslon lawan.

Baca juga  Kembali Subsidi Iuran Komite, Pemko Bukittinggi Kucurkan Rp 14 M untuk 6.050 Siswa

“APK itu bisa berupa spanduk, baliho, reklame dan lainnya. Jangan dirusak atau dihilangkan karena bisa dikenai sanksi pidana penjara satu hingga enam bulan dan atau denda Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000,” ucap Ruzi.

Ruzi juga menambahkan, meskipun demikian juga terdapat aturan dalam PKPU bahwa pemasangan APK di bangunan atau lahan pribadi mesti mendapatkan izin dari pemilik tempat.

“Jika tidak ada izin, maka pemasangannya masuk kategori melanggar, dan pihak pemilik tempat boleh membuka APK tersebut dan tidak dikenai ancaman pasal di atas,” sebutnya. (AR-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *