Arahrakyat.com-Pemerintah Kabupaten Agam menyerahkan enam unit bantuan kapal guna mendorong peningkatan hasil melaut dan kesejahteraan nelayan di wilayah pesisir Tanjung Mutiara. Bantuan kapal ini juga dilengkapi dengan mesin dan sarana prasarana melaut yang lengkap.
Program bantuan ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2024 yang berada di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Agam.
Bantuan tersebut langsung diserahkan Kepala DKPP Agam, Rosva Deswira di kawasan tempat pelelangan ikan (TPI) Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Jumat (18/10/2024).
Hadir pada kesempatan itu Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam Hadi Saputra, Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap DKPP Agam Doni Afdison, Camat Tanjung Mutiara Edo Aipa Pratama beserta ketua dan pengurus kelompok nelayan calon penerima bantuan.
Kepala DKPP Agam Rosva Deswira mengatakan, bantuan paket lengkap perahu atau kapal penangkapan ikan berukuran 5 GT ini disalurkan bagi enam kelompok usaha bersama (KUB) nelayan. Kelompok nelayan penerima ini sudah diseleksi secara cermat.
“Sebenarnya banyak nelayan kita belum punya armada melaut yang memadai, namun karena program bantuan kita terbatas, sehingga seleksi kriteria calon penerima cukup ketat dan selektif kita lakukan. Banyak aspek yang kita lihat, utamanya tidak memiliki armada yang memadai, kondisi perekonomian hingga tipikal atau rekam jejak kelompok nelayan penerima,” kata Kadis.
Meski begitu, lanjut Rosva, jumlah bantuan kali ini, menurutnya, yang terbanyak sepanjang sejarah alokasi DAK yang diterima Kabupaten Agam.
Tahun ini, Agam memperoleh DAK dari pusat untuk bidang kelautan dan perikanan, sebesar Rp 5,1 miliar. Dari miliaran dana itu, sekitar Rp 2,1 miliar atau 41,26 persen dialokasikan untuk peningkatan sarana penangkapan ikan bagi nelayan, khususnya di wilayah pesisir Tanjung Mutiara.
Alokasi itu berbentuk bantuan seperti mesin tempel, jaring tangkap ikan maupun kapal melaut bagi nelayan.
“Kali ini, kita menyalurkan bantuan kapal berukuran 5 GT dilengkapi mesin, alat tangkap jaring, fish finder atau alat pendeteksi gerombolan ikan, kotak penyimpanan ikan dan pelampung untuk menjamin keselamatan nelayan saat melaut,” paparnya.
Rosva mengingatkan agar bantuan yang diberikan tidak disalahgunakan, apalagi diperjualbelikan.
Ia menegaskan bahwa bantuan ini aset yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama kelompok nelayan.
“Kita turut menggandeng Kejari Agam dalam mendampingi semua program di DKPP. Termasuk proses pengadaan, pembuatan hingga diserahkannya bantuan ini didampingi kejaksaan. Jadi kami minta agar nelayan tidak menyalahgunakan bantuan ini dan melakukan perawatan secara berkala agar kapal dan alat tangkap tersebut dapat bertahan lama,” tegasnya.
Lebih jauh diharapkan, bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para nelayan di Tanjungmutiara dan mendukung keberlanjutan sektor perikanan di wilayah pesisir tersebut. (AR-02)