Arahtakyat.com– ANG (29), seorang pria di Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diringkus polisi atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 paket sabu dengan berat sekitar 2 gram.
Dalam operasi penangkapan, polisi menggunakan metode undercoverbuy atau berpura-pura sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku. Tanpa adanya perlawanan, pelaku berhasil diamankan.
“Benar, pelaku ditangkap di pinggir jalan saat tengah menunggu pasien atau pembeli, Kamis (17/10) malam, sekira pukul 19.30 WIB,” ungkap Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Kapolres Agam mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan aktifitas pelaku yang kerap meresahkan. Mananggapi hal itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi pergerakan pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap dengan barang bukti narkotika gol 1 jenis sabu sebanyak 7 Paket, yang terdiri dari 1 paket besar dan 6 paket siap edar dengan berat diperkirakan 2 gram,” terang Kapolres.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapati barang haram tersebut dari jaringan narkoba di Lubuk Basung, Agam. Atas pengakuan pelaku tersebut, polisi terus melakukan pengembangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya di Lubuk Basung dan hal tersebut masih terus kami dalami,” sebutnya.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani penyidikan labih lanjut. Pelaku juga terancam kurungan penjara 4 hingga 12 tahun.
“Saat ini pelaku ANG sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dalam tindak pidana Narkotika sesuai dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI nomot 35 tahun 2009,” ulasnya. (AR-03)