ARAHRAKYAT– Dua orang komplotan pengedar narkoba di Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, diringkus polisi, Kamis (21/8/25). Ironisnya, sebuah rumah kontrakan di kawasan setempat dijadikan pelaku sebagai lokasi transaksi.
“Benar, kedua pelaku diantaranya, AG alias Kare (45) dan IS (45). Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda,” ungkap Kapolres Agam melalui Kasatnarkoba, Iptu Herwin.
Iptu Herwin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Kare di sebuah rumah kontrakan di Batang Piarau yang diduga dijadikan tempat transaksi. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan IS.
“Sebanyak 9 paket sabu yang terdiri 3 paket besar dan 6 paket siap edar diamankan dari pelaku Kare, sementara dari IS petugas mengamankan 1 paket sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan, sejumlah uang tunai diduga hasil dari transaksi,” terangnya.
Saat ini, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti telah telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku bakal dijerat dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” jelas Kasatnarkoba.
Iptu Herwin mengutarakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan aktifitas pelaku. Menanggapi hal itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
“Kami sangat apresiasi dengan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Jelas, ini juga merupakan bukti bahwa masyarakat sangat mendukung untuk memberantas narkoba,” ulasnya.