Berita

Ada Pejabat Desa, Tiga Tersangka Jual Kawasan Hutan Diringkus

×

Ada Pejabat Desa, Tiga Tersangka Jual Kawasan Hutan Diringkus

Sebarkan artikel ini

ARAHRAKYAT– Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, meringkus tiga tersangka terduga kasus jual kawasan hutan produksi terbatas (HPT), jdi kebun sawit di Desa Alim. Kasus tersebut, melibatkan seorang pejabat desa berinisial EP.

Ketiga pelaku yaitu, Kepala Desa Alim EP, Ketua RT 014 SJ dan RS. Peran masing-masing pelaku diantaranya, EP mengeluarkan dua surat keterangan tanah (SKGR) secara ilegal, SJ juru ukur dan RS sebagai penjual.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap ketiganya pada Minggu 20 Juli 2025. Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik,” ungkap Kapolres Inhu AKBP, Fahrian Saleh Siregar.

Kapolres mengatakan, awal kasus tersebut terungkap saat deteksi titik panas (hotspot) melalui dashboard Lancang Kuning, Rabu 2 Juli 2025 lalu. Setelah serangkaian penyelidikan, pihaknya mengidentifikasi pelaku tersebut.

“Ketika itu tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Alim dan Satreskrim Polres Inhu mengecek lokasi, mereka menemukan 4 hektare kawasan hutan terbakar dengan api yang masih menyala,” terangnya.

EP, diduga terlibat dalam praktik ilegal, disebut telah menikmati aliran dana haram dari setiap transaksi. Berdasarkan temuan, dia diduga menerima komisi senilai Rp500.000 untuk setiap SKGR yang diterbitkan secara tidak sah.

“Ini menjadi bukti kuat penyalahgunaan jabatan yang merugikan lingkungan dan negara,” sebut AKBP Fahrian.

Penyelidikan intensif juga berhasil mengungkap fakta yang mengarah pada sosok berinisial VP, diidentifikasi sebagai pihak bertanggungjawab atas pengelolaan lahan dan kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap RP, yang diduga merupakan pelaku utama dalam insiden pembakaran lahan.

Para tersangka, termasuk RP, dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Penyelundupan 100 PMI ke Malaysia Digagalkan, 11 Tersangka Diamankan

“Mereka terancam hukuman pidana karena menduduki kawasan hutan secara ilegal dan melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ulas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *