ARAHRAKYAT– Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam manajemen limbah PT Mutiara Agam, Sumatera Barat.
Temuan ini terkuak pasca inspeksi lapangan, menyoroti adanya praktik pengelolaan lingkungan yang jauh dari standar kepatutan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, mengungkapkan bahwa kunjungan spesifik ini merupakan respons langsung terhadap aduan masyarakat serta laporan dari otoritas pemerintahan daerah terkait indikasi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan pemerintah daerah, bahwa PT Mutiara Agam sudah dikenai sanksi. Setelah kami tinjau langsung, ditemukan pengelolaan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Mulyadi dikutip dari Parlementaria, Selasa (15/7).
Ditegaskan, temuan substansial itu berpotensi besar untuk ditindaklanjuti oleh Deputi Penegakan Hukum KLHK. Implikasi terberat dari temuan ini bisa mencakup penyegelan fasilitas operasional perusahaan jika pelanggaran serius terbukti secara sah.
“Jika temuan ini terbukti cukup serius, maka bisa dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan. Ini bisa jadi contoh bagi perusahaan-perusahaan CPO lainnya agar tidak main-main dengan urusan lingkungan,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Patut dicatat, hasil evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) terhadap PT Mutiara Agam sebelumnya telah menempatkan perusahaan ini pada peringkat merah. Status ini secara eksplisit mengindikasikan adanya isu lingkungan dan memerlukan perhatian serius.
“Kalau sudah dinyatakan bermasalah, maka perusahaan wajib melakukan perbaikan. Tapi jika tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, tentu tindakan tegas akan diambil sesuai undang-undang lingkungan hidup,” tambahnya.
Mulyadi juga menyoroti fenomena yang sering terjadi, di mana masih banyak perusahaan yang enggan mengalokasikan anggaran memadai untuk pengelolaan lingkungan yang optimal, meskipun hal tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam perundang-undangan.
“Banyak perusahaan hanya peduli lingkungan saat diperiksa, saat dikunjungi DPR atau KLH. Tapi kalau tidak diperiksa, tidak peduli sama sekali. Ini yang jadi perhatian kita,” katanya.
Diutarakan, urgensi peningkatan pengawasan, terutama mengingat arahan eksplisit dari Presiden yang menaruh atensi besar terhadap sejumlah isu lingkungan serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif pencemaran.
“Kami akan lakukan inspeksi-inspeksi mendadak, karena saya sendiri dari dapil Sumbar ingin memastikan pengelolaan lingkungan di sini berjalan sesuai aturan. KLHK punya kewenangan menyegel, dan kami akan dorong itu jika diperlukan,” ulasnya.
Selain itu, dia menegaskan komitmennya untuk membawa hasil temuan kritis ini ke dalam agenda rapat internal DPR RI guna mendapatkan tindak lanjut yang komprehensif, dengan tujuan akhir memastikan bahwa lingkungan di Sumatera Barat dikelola secara berkelanjutan dan penuh tanggung jawab.