ARAHRAKYAT– Seorang pria di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Agam usai ketahuan menjalankan bisnis terlarang peredaran narkoba. Tersangka diamankan dengan barang bukti delapan paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin mengatakan, tersangka berinisial BV, 33, asal Jorong Kubu, Sungai Batang. Ia diringkus saat hendak melakukan transaksi barang haram itu di tepi jalan Tumayo, Jorong Kubu, Kamis (10/7) dini hari.
“Tersangka diamankan sekitar pukul 00.40 dengan barang bukti delapan paket sabu. Barang bukti ini disembunyikan tersangka dalam sebuah kotak rokok,” kata Iptu Herwin.
Selain sabu, lanjutnya, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 900 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan barang terlarang itu, tiga buah kaca pirek, tas selempang dan satu unit handphone android Vivo.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha untuk menyembunyikan barang bukti ini, namun berkat kecekatan petugas, semua barang bukti berhasil ditemukan,” tuturnya.
Operasi penangkapan BV, tambah Kasat, berbekal informasi masyarakat yang resah akan tindakannya menjalankan bisnis peredaran narkoba tersebut. Ia diringkus saat ingin menjajakan barang haram miliknya itu kepada para pelanggannya di pinggir jalan Tumayo.
Tim Satresnarkoba Polres Agam saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Saat ini BV telah diamankan di Mapolres Agam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Iptu Herwin juga mengapresiasi peran aktif warga yang turut memberikan informasi penting, sehingga membantu pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan tetap kondusif dan bersih dari peredaran narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan awal dalam bentuk interogasi terhadap tersangka dapat kita simpulkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar,” pungkasnya.