Berita

Tim Gabungan Ringkus Penjual Sisik Trenggiling di Agam

×

Tim Gabungan Ringkus Penjual Sisik Trenggiling di Agam

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan dari BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Agam saat mengamankan RZ, warga Anakaia Dadok, Lubukbasung, saat hendak memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh-Pasaman, Sabtu (28/6).

ARAHRAKYAT- Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satreskrim Polres Agam mengamankan seorang pria saat hendak memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, Sabtu (28/6). Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 1,5 kilogram sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan.

Tersangka berinisial RZ, 40, warga Pandam, Jorong Anakaia Dadok, Lubukbasung. Pria paruh baya ini diamankan tim gabungan Sabtu sore saat melintas di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh-Pasaman.

“Tersangka ditangkap dalam perjalanan ketika hendak melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling itu. Dari tangan tersangka disita barang bukti sekitar 1,5 kilogram sisik trenggiling,” kata Kasatreskrim Polres Agam AKP Eriyanto didampingi Kanit Tipidter, Ipda Riquel Mukhtadi, Minggu (29/6).

Operasi penangkapan RZ, lanjutnya, berbekal informasi masyarakat. Selain sisik satwa dilindungi bernama latin manis javanica tersebut, tim gabungan juga mengamankan satu unit sepeda motor dan sebuah handphone yang digunakan tersangka saat hendak bertransaksi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sisik satwa appendix 1 itu dengan melakukan perburuan ilegal menggunakan perangkap, selanjutnya menguliti dan dijemur sebelum diperjualbelikan.

“Rencananya sisik trenggiling itu akan dijual keseluruhannya dengan harga Rp 2,7 juta. Namun gagal karena keburu tertangkap,” jelasnya.

Saat ini RZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Agam. RZ dipersangkakan dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga  Marapi Naik ke Level Siaga, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono menegaskan, manis javanica atau yang dikenal dengan trenggiling merupakan jenis mamalia bersisik dari family manidae yang dilindungi Undang-Undang, sebagaimana Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, yang tercantum dalam Permenlhk No.106 Tahun 2018 No urut 84.

Status konservasi trenggiling menurut IUCN Redlist termasuk Critically Endangered yaitu spesies yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

“Tim saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan,” katanya.

Ia menegaskan BKSDA Sumbar bekerjasama dengan para pihak berkepentingan lainnya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi.

Hal ini mengingat keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar.

“Kami mengucap terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas upaya dan dukungan yang dilakukan Polres Agam atas pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk turut bersama-sama mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati bangsa kita,” simpulnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *