ARAHRAKYAT– SPBU Banda Gadang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, tidak terbukti melakukan pengoplosan minyak bersubsidi. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Agam.
Kapolres Agam, AKBP Muari mengatakan, pekan lalu terjadi insiden tercampurnya BBM bersubsidi jenis pertalite dengan solar di SPBU Banda Gadang. Setelah diselidiki, hasil menunjukan tidak ada indikasi pengoplosan.
“Tidak ada unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dalam peristiwa ini. Tercampurnya BBM Subsidi di SBPU nomor 14.264.581, murni human eror atau kelalaian,” Kaolres Agam di ruang kerjanya, Minggu (18/5/2025).
AKBP Muari mengatakan, SPBU tersebut telah menghentikan penjualan pertalite dan solar selama proses penyelidikan berlangsung. Selain itu, pihak SPBU juga menunjukan tanggungjawab atas peristiwa tersebut dengan menyediakan mekanik bagi konsumen terdampak.
Terkait dengan tuduhan mengenai adanya uang yang beredar atau gratifikasi diduga diterima oleh aparat, Kapolres Agam membantah hal tersebut. Ditegaskan, tidak ada alasan dasar pihak SPBU untuk memberikan uang pada siapapun sehubungan dengan insiden yang terjadi.
“Dugaan mengenai penerimaan uang oleh petugas adalah informasi yang tidak memiliki dasar yang kuat. Kami tidak menemukan fakta atau bukti yang dapat mendukung tuduhan tersebut,” tegasnya.
SPBU Siap Beroperasi Kembali dengan Dukungan Pemerintah Daerah
Dalam perkembangan terbaru, SPBU Banda Gadang direncanakan akan segera kembali beroperasi setelah proses evaluasi dan pengawasan yang menyeluruh selesai dilaksanakan.
Pemerintah daerah juga memberikan dukungan penuh terhadap pembukaan kembali operasional SPBU, mengingat pentingnya ketersediaan BBM bagi masyarakat, terutama para nelayan yang sangat bergantung pada pasokan pertalite untuk melaut.
“Dengan sisa stok pertalite yang tersedia sebanyak 30.262 liter dan solar sebanyak 11.345 liter, pihak SPBU telah mempersiapkan diri untuk melayani masyarakat kembali segera setelah izin operasional dinyatakan aman,” katanya.
Polres Agam juga mengimbau pada media dan masyarakat untuk selalu mengedepankan informasi yang berimbang, akurat, dan tidak bersifat provokatif tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
“Hal ini penting untuk menjaga ketenteraman dan kepercayaan publik terhadap institusi yang ada,” ulasnya.