Berita

Rugikan Konsumen, Polisi Usut SPBU Banda Gadang

×

Rugikan Konsumen, Polisi Usut SPBU Banda Gadang

Sebarkan artikel ini

ARAHRAKYAT– Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Banda Gadang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, tengah disanksi larangan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) ke konsumen saat ini. Penghentian ini buntut adanya insiden BBM jenis pertalite tercampur solar yang dijual SPBU 14.264.581 tersebut tengah pekan lalu.

Peristiwa ini menyebabkan sejumlah kendaraan konsumen mengalami kerusakan mesin usai mengisi BBM pertalite di SPBU tersebut. Salah satunya Daniel, 30, asal Tanjung, Nagari Gasan Gadang, Padang Pariaman.

Ia menjadi salah satu korban usai membeli pertalite bercampur solar di SPBU Banda Gadang pada Kamis (8/5) lalu. Motornya aku dia, tetiba mogok dan mati mesin saat digas.

“Udah tak bisa jalan lagi. Digas mati. Jika dipaksakan knalpotnya mengeluarkan asap hitam. Informasi dari teman, ternyata biangnya minyaknya bercampur solar. Sebab motornya juga bernasib sama dengan saya, kami sama-sama isi minyak di SPBU Banda Gadang hari itu,” ujar pedagang jengkol tersebut.

Akibat kejadian itu, lanjutnya, motornya terpaksa diparkir selama empat hari di rumah dan baru kemarin bisa dipakai lagi setelah tangki bensin dikuras. Beruntung dirinya memiliki satu kendaraan bermotor yang lain yang masih bisa dipakai sehingga tidak menggangu aktivitas berdagangnya.

Di lain sisi, pihak SPBU menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan tindakan kecurangan, melainkan murni kelalaian manusia (human error). Menurut Edwind Tanjung, pengawas SPBU Banda Gadang dari PT Hakersen, insiden bermula saat dua truk tangki BBM tiba secara beriringan sekitar pukul 02.00, Rabu (7/5) lalu.

Truk pertama membawa 16 kiloliter pertalite, sedangkan truk kedua mengangkut 8 kiloliter solar. Proses pembongkaran berlangsung dalam kondisi hujan deras.

“Pembongkaran dimulai dari pertalite. Namun karena kondisi hujan dan petugas kelelahan, terjadi kesalahan saat memasang selang. Selang yang seharusnya digunakan untuk tangki solar malah diarahkan ke tangki pertalite,” jelas Edwind, saat dijumpai wartawan baru-baru ini.

Baca juga  Tersangka Kasus TPPO 699 WNI Ditetapkan, Modus Imingi Korban Gaji Belasan Juta

Kesalahan tersebut baru disadari saat pengisian telah berlangsung. SPBU segera menghentikan penjualan pertalite dan melaporkan kejadian ke pihak Pertamina, yang langsung mengambil sampel BBM untuk uji laboratorium.

Edwind menyebutkan sekitar 500 liter solar tercampur ke dalam 16 kiloliter pertalite. Penjualan pertalite pun dihentikan sementara hingga sore hari. Namun, karena desakan dari para nelayan yang membutuhkan BBM untuk melaut, SPBU membuka kembali penjualan secara terbatas melalui pompa belakang selama 1–2 jam, khusus untuk pembelian menggunakan jerigen.

Masing-masing nelayan dibatasi maksimal dua jerigen. Menurut Edwind, pencampuran tersebut tidak menjadi masalah bagi nelayan karena BBM untuk perahu biasanya juga dicampur dengan oli.

Meski demikian, kondisi di lapangan sempat memanas. Sejumlah konsumen pengguna kendaraan bermotor turut mengantre dan merasa diperlakukan tidak adil.

Edwind mengakui bahwa BBM campuran tersebut telah habis terjual. Beberapa konsumen melaporkan gejala kerusakan mesin, seperti letupan dini (knocking), mogok, hingga gangguan pada busi dan sistem pembakaran.

SPBU Bertanggungjawab

Sebagai bentuk tanggung jawab, sejak Jumat (9/5), SPBU menyiagakan mekanik untuk membantu konsumen terdampak. Konsumen juga diberikan BBM pengganti secara cuma-cuma.

“Kami sudah menangani semua keluhan. Kendaraan dibersihkan dan konsumen kami beri BBM pengganti,” ujar Edwind.

Hingga kini, layanan untuk perbaikan kendaraan konsumen yang rusak imbas pengisian BBM pertalite bercampur solar tersebut masih dibuka. Pihak SPBU juga menyediakan kompensasi BBM sebesar Rp 20.000–Rp 40.000 untuk motor dan hingga Rp 150.000 untuk mobil.

Saat ini, SPBU hanya melayani penjualan Solar untuk kendaraan bermotor dan menghentikan sementara penjualan BBM melalui jerigen. SPBU juga tengah menunggu hasil investigasi resmi dari Pertamina, dan saat ini dikenai sanksi operasional terbatas.

Baca juga  Diduga Terseret Arus Banjir, Balita di Riau Ditemukan Tewas

“Kami bertanggungjawab penuh. Ini murni kelalaian, tidak mungkin disengaja karena justru akan merugikan SPBU secara finansial, mulai dari kehilangan transaksi, pembayaran gaji karyawan, hingga risiko hukum,” tegas Edwind.

Sanksi tetap Mengintai

Meski telah diakui sebagai kelalaian, insiden ini tetap berpotensi berimplikasi hukum. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur distribusi BBM, SPBU dapat dikenai sanksi administratif dari Pertamina.

Selain itu, konsumen tetap berhak mengajukan tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, terutama jika mereka mengalami kerugian akibat insiden ini.

Saat ini, investigasi oleh pihak Pertamina dan aparat kepolisian masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti insiden serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Agam, Ipda Riquel Mukhtadi membenarkan, pihaknya tengah mengusut kasus tersebut berdasarkan UU Perlindungan Konsumen sesuai Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8. Pihaknya juga mengagendakan pemanggilan terhadap pengelola SPBU tersebut untuk dimintai keterangan besok.

“Selain memintai keterangan pihak SPBU, kita juga akan mendata konsumen yang dirugikan dalam kejadian ini,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *