ARAHRAKYAT– Pengiriman secara ilegal 19 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Pantai Teluk Lecah, Selat Morong, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis menuju Malaysia, berhasil digagalkan. Dua tersangka diduga kuat sebagai dalang kasus tersebut, telah diamankan.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) berhasil digagalkan tim gabungan F1QR pada Kamis 8 Mei 2025, sekira pukul 00.20 WIB.
Kedua anak buah kapal (ABK) diduga sebagai pelaku penyelundupan belasan PMI ilegal itu juga diamankan.
“Diketahui juga bahwa para Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali, berperan sebagai antar dan jemput PMI ilegal bolak balik Indonesia-Malaysia,” ungkap Fanny, Kamis (9/5).
Dia mengatakan, belasan PMI ilegal itu terdiri dari 17 laki-laki dan 2 perempuan. Ada beberapa dari mereka yang telah memiliki paspor resmi, namun dicekal oleh pihak imigrasi Malaysia.
“Sehingga mereka memilih jalur ilegal untuk dapat kembali bekerja di negara tetangga,” terangnya.
Saat ini, kedua pelaku TPPM itu telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Menyikapi kasus itu, BP3MI Riau mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk dapat menempuh jalur prosedural atau resmi. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi resiko penipuan dan penyelundupan manusia.