BeritaHukrim

Seorang Pengedar di Agam Diringkus, 39 Gram Sabu Diamankan

×

Seorang Pengedar di Agam Diringkus, 39 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

ARAHRAKYAT– Seorang pria berinisial JM (47) diduga pengedar sabu, dibekuk polisi di Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat (25/4). Sebanyak 39,11 gram sabu diamankan dari tangan pelaku.

Residivis dengan kasus yang sama tersebut berhasil diringkus melalui metode undercoverbuy. Pelaku dapat diringkus tanpa adanya perlawanan.

“Benar, pelaku ditangkap Jumat kemarin, sekira pukul 16.00 WIB. Petugas merungkus pelaku dengan menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kapolres Agam, AKBP Muari.

Kapolres mengatakan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut disimpan di kediaman orangtuanya. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya, sabu seberat 39,11 gram, 6 pcs plastik klip, timbangan digital dan satu unit hanphone yang digunakan pelaku untuk transaksi,” terangnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku. Menyikapi hal itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

“Kami sangat apresiasi pada masyarakat yang turut membantu mengungkapkan kasus ini. Hal ini juga merupakan bukti, bahwa masyarakat sangat kooperatif untuk bersama memberantas narkoba,” sebutnya.

AKP Herwin mengatakan, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal yang terkait dengan pengedar narkoba.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 tentang peredaran narkoba dengan ancaman kurungan maksimal penjara seumur hidup,” ulasnya menerangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *